GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tiga Kepsek Mencalonkan Diri Menjadi Ketua Organisasi Sekolah MKKS SMPN/ SWASTA Kabupaten Lampung Utara


Lampung Utara-Republik News,
Berakhirnya Masa jabatan Pengurus Organisasi Sekolah MKKS Tingkat SMPN/Swasta di Kabupaten Lampung Utara pada priode 2020-2023 yang dijabat oleh Rohmadi-Zulkarnain selaku Ketua dan Wakil Ketua MKKS 


Dengan berakhirnya jabatan organisasi tersebut  maka seluruh kepala sekolah telah mengagendakan pembentukan panitia pemilihan suara berdasarkan AD-ART organisasi sekolah


Dengan hasil musyawarah terbentuklah panitia pemilihan suara terbanyak untuk menduduki jabatan ketua MKKS Kabupaten Lampung Utara periode 2023-2026.


Menurut Pemantauan Tim Ikatan Wartawan Online(IWO) Kabupaten Lampung Utara yang di himpun dari beberapa Nara Sumber yang enggan disebutkan namanya,


Bahwa pemilihan ketua MKKS tepat pada selasa 28 pebruari 2023 yang akan diikuti oleh tiga Kepala Sekolah yang telah siap mencalonkan dirinya sebagai Ketua MKKS Kabupaten Lampung Utara


Yaitu 1.Rohmadi, Kepsek SMPN 07 Kotabumi. 2. Zulkarnaen, Kepsek SMP Prima Kotabumi.3. Mulyadi, SMPN 01 Bukit Kemuning. 


Dari ketiga calon tersebut, siap menang untuk menjadi ketua MKKS dan melanjutkan program yang lebih baik kedepan dan siap membimbing 110 Kepala Sekolah Se-Kabupaten Lampung Utara dengan visi dan misi memajukan program organisasi sekolah yang berbasis.


IWO berharap pelaksanaan pemilihan ketua MKKS berjalan lancar, aman dan kondusif. Utamakan jujur dan adil, hingga pada penghitungan suara terbanyak tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. 


Siapapun yang terpilih menjadi ketua MKKS mampu bekerja lebih baik dan bersinergi dengan awak media. Karena  Pers merupakan pilar ke Empat  Demokrasi untuk kepentingan masyarakat banyak, yang bekerja memberi dan menyampaikan informasi publik dan berbadan hukum. 


Tentunya informasi yang disampaikan berupa kegiatan positif, sebagai ketua terpilih pun harus siap mengkritik dan dikritik.


Bisa berbagi informasi untuk sebuah pemberitaan yang positif sesuai yang di atur dalam Undang-pokok Pers Tahun 1999


Serta Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 Tentang ( Keterbukaan Informasi Publik ) 


Hingga berita ini di Terbitkan Ketua Panitia pelaksana Pemilihan MKKS Sukirno  tidak bisa dihubungi  (Rasyid)


 

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.