GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Diduga Gara-gara pukuli istri Wahyu warga desa pelawe mendekam di penjara


Musi Rawas, Republiknews.com-
Kekerasan kembali menjadi solusi untuk melampiaskan rasa marah dalam rumah tangga tersangka dan korban yang tinggal di Kabupaten Musi Rawas ini.


Diduga apa yang dilakukan oleh, Wahyu Alpiyansa (23), nekat melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap istrinya berinisial, NK (27), yang kesehariannya sebagai guru honorer.


Tersangka asal warga Dusun III, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, melakukan aksi kekerasan terjadi dikediamannya, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/4/2023).


Alhasil tersangka ditangkap oleh, Satreskrim Polres Mura, didalam rumahnya di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (28/4/2023).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (28/4/2023).


“Berkat kerja keras, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, tersangka, Wahyu Alpiyansa, saat ini sudah kami tahan, dan dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pengakuan korban dan tersangka, kejadian kekerasan tersebut terjadi, bermula saat tersangka pulang dari bermain gaple di depan rumahnya yang kebetulan sedang ada acara hajatan.


Saat tersangka pulang, sikap korban cuek kepada tersangka, dengan raut muka korban cemberut, hingga akhirnya tersangka kesal setelah itu, tersangka gelap mata melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban, sehingga mengakibatkan dari kejadian tersebut korban mengalami trauma, serta luka memar dibagian muka serta lehernya.


“Merasa trauma dan takut, serta tidak senang dengan perlakuan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi, LP / B / 42/ III / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 27 Maret 2023.


Anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap tersangka. Kebetulan, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya.


Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.


“Saat ini tersangka berikut BB diantaranya, hasil visum et revertum, satu buah buku nikah dan pakaian korban, sudah kita amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.