GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pengurukan Lahan Rawa di Jl.Ikan Udang Barong, Karang Rejo, Banyuwangi, Diduga Tidak Mengantongi Izin


Banyuwangi, Republiknews.com -
Lahan rawa pasang surut memiliki dua jenis tanah yaitu tanah organik atau dikenal tanah gambut dan bergambut serta tanah mineral yang dikenal dengan tanah sulfat masam. 


Terlihat aktivitas pengurukan lahan raawa di Jl.Ikan Udang Barong, Karang Rejo, Banyuwangi, Diduga tidak memiliki izin (26/05).


Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha. lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi.


OSS terdiri, Izin Usaha, Izin Komersial atau Operasional. 


OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS


Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021) Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.


KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan.


Garry Oktavian Taryono lembaga sosial kontor yang akrab disapa Garry menyayangkan, kegiatan aktivitas milik yayasan itu, diduga tanpa mengantongi izin.


Jelas Di undang-undang BLH (Badan Lingkungan Hidup) itu sudah tertera larangannya untuk menguruk rawa dan mengupas kawasan perbukitan,”kata Garry.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemadatan tanah di Lahan rawa Menghamparkan material urugan secara merata dan tipis (setiap 15cm-30cm). - Mengatur kadar air material secara tepat. - Memilih mesin pemadat yang cocok untuk jenis tanah yang dipadatkan, namun sayang sekali pengolala pengerukan lahan rawa tersebut tidak memahami.


Pada dasarnya, rumus menghitung kebutuhan urugan tanah adalah 1,2 x (volume area yang akan diurug / volume bak truk). Volume urugan tanah bisa Pins hitung dengan satuan m3. Sementara itu, dalam menghitung volume truk perlu memperhatikan ukuran bak karena akan beda kapasitas antara kendaraan yang satu dengan lainya.,"jelas Garry.


Untuk nilai CBR minimum 6 % dengan kepadatan minimum 95 % untuk timbunan biasa dan nilai CBR minimum 10 % dengan kepadatan minimum 100 % untuk timbunan pilihan.


Cara perumusannya adalah Luas Tanah = Panjang x Lebar. Luas tanah = 6 meter x 12 meter = 72 m². Rumusnya adalah Luas Tanah = Panjang x Lebar. Luas tanah = 6 meter x 12 meter = 72 m².


Manfaat dari Pemadatan bertujuan untuk memperbaiki sifat teknis untuk memperoleh keadaan tanah yang paling padat, sehingga dapat, Memperbaiki kuat geser tanah, Mengurangi komprebilitas yaitu penurunan oleh beban, Mengurangi permeabilitas, dan Mengurangi sifat kembang susut tanah,"pungkas Garry.

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.