GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Selenggarakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Aggota Unit Intelejen, Jangan Ada Satu Rupiahpun Anggaran Negara yang Tidak Bermanfaat


Manado, Republiknews.com -
  Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2023 Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan. 


Intelijen Pemasyarakatan sendiri memiliki tujuan melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional. 


Guna meningkatkan kapabilitas petugas pengamanan pada jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulut menghadirkan Muhamad Dwi Sarwono selaku Koordinator Intelijen pada Direktorat Jenderal Peamsyarakatan dan Arief Budi Prasetya selaku Subkoordinator Intelijen Wilayah III untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Wilayah Sulawesi Utara tahun 2023 yang mengambil tema “Sosialisasi Tugas dan Fungsi Anggota Unit Intelejen Pemasyaraktan dan Jabatan Fungsional Keamanan”.


Dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun, yang pada sambutannya kembali mengingatkan betapa pentingnya amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan + Back to Basics.


 “Saya tidak akan bosan mengingatkat rekan-rekan Pemasyarakatan untuk selalu mengimplementasikan amanat Bapak Dirjenpas, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan + Back to Basic. Terlebih utama deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban sehingga Handphone yang merupakan akar segala permasalahan keamanan di Lapas/Rutan tidak beredar di dalam” tegas Ronald.


Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah berharap, melalui pelatihan intelijen ini petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan. “Kita harus ingat bahwa satu rupiahpun anggaran negara yang kita gunakan harus bermanfaat.” pungkas Ronald Lumbuun.


Kegiatanpun dilanjutkan dengan pemaran materi oleh Muhamad Dwi Sarwono yang menjabarkan Tugas Pokok Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan. Serta dilanjutkan dengan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan oleh Arief Budi Prasetya.


Dipenghujung acara, kegiatan ditutup oleh penyampaian Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana. Yang mana pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan ingatkan para peserta untuk memahami seutuhnya arahan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban. “Maksimalkan selalu pos jaga, karena pos jaga adalah mata kita di Lapas dan Rutan.” tegas I Putu Murdiana.


Turut hadir dalam acara pembukaan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan kali ini Kepala Divisi Administrasi John Batara Manikallo dan Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang.

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.