GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Napi di Salah Satu Lapas Madiun Tipu Atlet Gulat Juara SEA Games Asal Magetan Rp121 Juta


Magetan, Republiknews.com
- Seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun menipu atlet gulat Magetan. Napi tersebut mengaku petugas dari Dinas Sosial Magetan.


Pelaku mengaku pada korban bakal membantu membangun sasana gulat. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp121 juta.


Kejahatan itu terungkap saat korban melapor ke Polres Magetan pada 12 Juli 2023. Modus pelaku yakni  mengaku bernama Rudi Sanjaya dari Dinas Sosial menggunakan. Pelaku menghubungi korban dengan chat whatsapp.


Pelaku bernama Dwi Al Qomar (23) warga Desa Wawung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk memberitahukan informasi terkait bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat. Pelaku mengirimkan struk transfer atas nama donatur ke rekening Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Magetan.


Selanjutnya, pelaku meminta kepada korban untuk menalangi menggunakan rekening pribadi untuk menyalurkan sejumlah uang karena amanah dari donator ke rekening atas nama M. Suwanda (Panti Asuhan Sundul) dan ke rekening atas nama Muh Ikwan (Yayasan TPQ Al Amin).


Karena berujung tak jelas, setelah ditransfer tak ada kejelasan, korban pun curiga. Kemudian, melaporkan kejadian itu pada polisi.


Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto pun segera menelusuri pelaku. Hingga diketahui, bahwa pelaku merupakan napi yang kini menjalani proses hukum karena kasus narkoba.


Pelaku merupakan napi yang menjalani hukuman selama 2 tahun dari total hukuman 8 tahun. Pelaku melibatkan pacarnya yakni Anis Watul Hasanah (23) warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk.


“Tidak sendiri, pelaku juga melibatkan teman dekatnya yakni wanita berinisial A. A ini meregistrasi nomor ponsel pelaku dan menyiapkan rekening tampungan tersebut. Dan kemudian, A ini mentransfer kembali ke pelaku,” kata Rudy dalam pers rilis, Kamis (27/7/2023).


Rudy mengatakan, uang hasil menipu ini sebagian dibagi ke beberapa orang dan ditransfer menggunakan dompet digital (e-wallet). Kemudian, ada pula yang digunakan membeli perhiasan dan motor Scoopy.


“Kedua pelaku kami jerat pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.


Pun, dalam kejadian seperti ini, uang korban bisa kembali. Rudy menjelaskan jika korban mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk mengembalikan uang.


“Pengadilan nanti ya yang bisa menentukan apakah barang bukti diserahkan ke korban,” kata Rudy.


Dari kasus itu, diketahui ternyata pelaku memang mengenal korban. Keduanya merupakan sesama atlet gulat. Namun, korban tak mencapai kompetisi level nasional. Pun, pelaku tahu jika korban meraih medali emas Kategori Gulat pada SEA Games 2023. Banyak sekali bonus yang diterima korban hingga pelaku pun menipu korban.”Pelaku ini menggunakan hape yang diselundupkannya ke dalam lapas,” pungkasnya.

( Va )

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.