GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Manggarai Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor dari Ngkor, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

Unit Jatarnas Satreskrim Polres Manggarai Berhasil Amankan Pelaku curanmor dari Ngkor, satu unit sepeda motor berhasil diamankan.

Manggarai, Republiknews.com--
Tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Manggarai, Kota Ruteng yakni TSP (18), berhasil diringkus jajaran Unit Jatanras  Satreskrim Polres Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WITA.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB.5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557.


Bertempat di Nekang, kelurahan watu, kecamatan Langke rembong, Kabupaten Manggarai, terduga pelaku bernama TSP (18) ditangkap oleh Babinsa kecamatan Langke rembong, jatarnas Reskrim polres Manggarai bekerja sama dengan lurah tenda.


Diketahui korban dari kejadian ini bernama Andrianus Jeku, seorang pelajar berusia 19 tahun, beragama Katolik, beraksi dari Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, seangkan Pelaku pencurian, yang memiliki inisial TSP, adalah seorang laki-laki berusia 18 tahun, beralamat di Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.


Adapun kronologi kejadian  bermula dari pengaduan lisan yang diajukan oleh korban kepada Babinkamtimbmas Kecamatan Langke Rembong, yang selanjutnya dilaporkan kepada Unit Jatanras Polres Manggarai.


Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober sekitar pukul 18.50 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi diperoleh dari pemilik Bengkel Mas Nur di Nekang bahwa pelaku datang ke bengkel tersebut membawa sepeda motor hasil curian untuk tambal ban.


Pemilik bengkel mencurigai gerak-gerik pelaku dan membuat video sebagai bukti. Hal ini memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku, yang berinisial T S P dan beralamat di Kampung Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.


Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas berhasil mengamankannya di Kos-Kosan Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 


Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor tersebut, lalu mencoba menghidupkannya beberapa kali sebelum berhasil. Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor dan kemudian membongkar beberapa bagian motor sepeda, seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut.


Pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian pada malam hari.



Nestor Madi


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.