Ilustrasi
Manggarai,Republiknews.com-- Di desa Lenda,Kecamatan Cibal Barat seorang Caleg dari PAN Berinisal YH terbukti membagi uang sebesar Rp 200.000 kepada wargadidusun kawak.Hal itu dibenarkan oleh MD Istri dari GS kepada media ini. Senin 8/01/04.
"Tanggal 4 pagi suami saya ditelpon oleh Kornelis Porok timses dari YH untuk kerumahnya, sampai dirumah kornelis suami saya di kasih uang 200.000 ribu rupiah Akhirnya suami saya pulang ke rumah dia tidak nyaman dengan uang yang diterima dari Kornelis Porok. Dan kami sarankan supaya uang itu diberitahukan ke Panwas Desa Lenda,"Ungkapnya.
"Uang itu disinyalir sudah beredar disetiap desa di Kecamatan Cibal Barat dan Kecamatan Cibal",sambungnya.
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan melakuakn politik uang
Kandidat Pemilu yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta
Sampai berita ini di turunkun Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.
NM