GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Spesialis Pencuri Truk Lintas Provinsi Dengan Modus Korban di Bius Berhasil Diringkus Polres Lampung Utara


Lampung Utara -Republiknews, 
Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian mobil Truk lintas Provinsi.


Pelaku berinisial G (37) warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Masuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.


Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas Provinsi dengan modus korban diberi obat bius.


"Iya benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3 Oku Timur Sumatra Selatan," ujar Kapolres. Sabtu (20/1/24).


Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara, pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat warga Sungkai Tengah (paman korban) dimana pelaku pada hari Kamis 23 November 2023 memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Sungkai Utara.


Setelah korban menurunkan pasir di lokasi, pelaku memberikan minum Pop Ice yang sudah diberi oleh pelaku obat bius. Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku.


"Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh dan enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit," kata AKBP Teddy.



Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pihaknya melakukan pengembangan kasus.


"Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," terang Kapolres.


Dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim

 Sumatra Selatan serta Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motorbdi wilay

ah Prabumulih Sumatra Selatan.


"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana," tegas Kapolres AKBP Teddy.  (Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.