GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kompolnas, Kanit Reskrim Polsek Malifut Bisa Dilaporkan ke Irwasda Polda Maluku Utara


HALMAHERA UTARA -Republiknews, 
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti menanggapi tindakan Kanit Reskrim Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara.


Pasalnya Kanit Reskrim Polsek Malifut IPDA  Muh I. Amal S.Trk dan seorang anggotanya Bripka Dartoman P. SH. dituding terkesan mencari-cari kesalahan pengusaha. 


Poengky Indarti mengatakan penyidik bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. 


Yang bersangkutan diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai aturan hukum.


"Termasuk diantaranya melakukan penyitaan," ujar Poengky melalui via watsapp pesan pada Kamis 23 Februari 2024 pagi tadi. 


Tetapi, lanjut Poengky jika ada pihak yang berkeberatan dengan tindakan penyidik, dengan alasan misalnya penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang. 


"Maka koreksi terhadap tindakan penyidik dan juga dapat dilaporkan ke Pengawas Internal Polri, dalam hal ini Irwasda," katanya.


Pihak yang keberatan juga agar dapat melaporkan kepada Kompolnas selaku Pengawas Eksternal. 


"Kompolnas nantinya akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Irwasda," tegasnya. 


Untuk diketahui Kanit Reskrim Polsek Malifut IPDA  Muh | Amal S.Tr.K diduga mencari-cari kesalahan tindak pidana oleh seorang pengusaha di Desa Matsa Kecamatan Malifut.

(Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.