GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Melalui Jum'at Curhat, Masyarakat Minta Kapolresta Tertibkan Miras dan Pasar Senggol


Republiknews.com, Gorontalo
- Polresta Gorontalo Kota mengadakan kegiatan Jum'at Curhat untuk menampung keluhan dan permasalahan yang dialami Masyarakat dengan memberikan solusi yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Jum'at (23/2) 


Kegiatan yang di pimpin Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H juga dihadiri Karo Rena Polda Gorontalo Kombes Pol. Suratno, S.I.K.,M.Si,Dir Reskrimum dan Kabid TI Polda Gorontalo serta PJU Polresta Gorontalo Kota. 


Dalam kesempatan ini KBP Ade menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program bapak Kapolri dengan terus membangun kedekatan Masyarakat yang kita layani untuk mendapatkan masukan atau informasi dari Masyarakat. 


Masyarakat yang hadir mengeluarkan keluhan atau permasalahan yang dihadapi, sehingga bisa dicari solusinya diantaranya terkait Pasar Senggol yang sebentar lagi akan digelar,warga ditertibkan karena bisa menimbulkan macet yang berkepanjangan. Kemudian masih adanya peredaran Miras, cara pengurusan Surat-surat kenderaan bermotor yang sudah mati lebih dari 10 tahun dan kelanjutan penyidikan Kasus penerimaan PPPK yang sudah ditangani oleh Kepolisian karena dari pusat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus dan di daerah diganti oleh orang yang tidak lulus.


Menanggapi hal tersebut, Kapolresta memberikan penjelasan bahwa Untuk permasalahan Pasar Senggol jalan-jalan tertentu tidak Kami pakai untuk kegiatan tersebut sehingganya tidak terjadi macet yg panjang. 


"Permasalahan Miras Kami sudah amankan sekitar 300 liter, setelah itu Kami amankan lagi 980 botol,namun karena Miras ini selama masih ada peminatnya pasti ada penjualnya.” ujar KBP Ade 


Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan terkait Kasus PPPK ini masih terus berlanjut dan kemarin sempat berhenti karena masih ada Pemilu dan untuk dari 7 orng itu 6 orang sudah tidak keberatan. 


Untuk Stnk yg sudah habis masa berlaku,kita bisa perpanjang. Karena di Gorontalo setiap tahun itu penghapusan denda dan biaya balik nama", terang KBP Ade 


Jum'at Curhat ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Kepolisian dengan mendengarkan langsung permasalah yang dialami Masyarakat, dan apabila ada gangguan Kamtibmas bisa langsung menghubungi Call Center 110 atau ke Hallo Kapolresta 082192752828 untuk Kami tindak lanjuti, tutup KBP Ade. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.