GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kakanwil Pimpin Rapat Terbatas Pimti secara Virtual


Sulut, Republiknews.com
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun memimpin rapat terbatas para pimpinan tinggi pratama Kemenkumham Sulawesi Utara secara virtual, Kamis (14/3).


 Meskipun tengah dalam masa studi on campus di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Kakanwil tetap memantau kinerja jajarannya dengan seksama.


Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kakanwil tersebut, para kepala divisi Kemenkumham Sulawesi Utara berkumpul secara daring dari kediaman masing-masing untuk membahas capaian kerja dan rencana kerja kanwil dalam sebulan ke depan. 


Dibahas pula tentang berbagai kegiatan yang tengah dilaksanakan dan yang akan dilakukan oleh divisi-divisi di bawah naungan Kemenkumham Sulut.


Salah satu fokus utama rapat tersebut adalah kegiatan Divisi Pemasyarakatan yakni Safari Ramadan serta pemberian remisi di hari Idul Fitri. Selain itu, dibahas pula sederet rangkaian acara Hari Bhakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap tanggal 27 April. 


Kegiatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga turut menjadi sorotan Kakanwil terutama terkait Mobile Intellectual Property (IP) Clinic. Kegiatan ini dianggap penting dalam upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual serta perlindungan terhadapnya.  


Dalam rapat tersebut, Ronald menegaskan pentingnya peran masing-masing divisi dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Ia juga memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran dalam menjalankan tugas-tugasnya, meskipun dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini.


Rapat terbatas ini menegaskan komitmen Kemenkumham Sulawesi Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga kinerja dan integritas lembaga di tengah tantangan yang ada. Meskipun dalam keterbatasan waktu dan ruang, semangat untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

(*)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.