GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

MENUJU PARADIGMA BARU PRAKTEK PROFESI ARSITEK INDONESIA


Ar. Don Ara Kian, IAI 


1. Pengantar

Sejarah panjang lahirnya Ikatan Arsitek Indonesia yang kemudian di kenal dengan singkatan IAI, telah mewarnai pembangunan di negeri ini. Sejak  didirikan secara resmi pada tanggal 17 September 1959 di Bandung oleh beberapa tokoh aristek kenamaan Indonesia antara lain F. Silaban, Mohammad Soesilo, Lim Bwan Tjie dan 18 orang arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan 1959, IAI terus mengalami dinamika dalam kehidupan berorganisasi. IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya. Kini memasuki usia yang 62 tahun, IAI sebagai organisasi profesi semakin menunjukan eksistensi sebagai sebuah organisasi profesi yang kapabel. Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek merupakan berkah yang menaungi seluruh sejawat arsitek Indonesia karena profesi Arsitek dan praktik Arsitek akhinya mendapat pengakuan negara. Dan karena itu SAYA harus tegaskan bahwa SATU-SATUNYA profesi Arsitek yang di akui negara dalam menjalankan praktik arsitek hanyalah Ikatan Arsitek Indonesia. Hadirnya UU Arsitek ini melengkapi undang-undang keprofesian lain seperti Advokat dan Dokter, namun Undang-Undang Arsitek ini memiliki nilai yang sedikit berbeda oleh karena, ketika seorang Advokat salah menyusun materi pembelaan yang di korbanka hanya seorang jiwa, begitupun seorang dokter ketika salah mendiagnosa yang korban hanyalah satu orang, tetap jikalau seorang Arsitek salah mendesain maka korbanya bisa satu isi rumah, bisa satu gedung bahkan satu kota. 

Namun kondisi ini tidaklah berjalan linear antara lulusan sarjana arsitektur dan praktik aristek yang terjadi di negeri ini. Karena menjadi ARSITEK merupakan suatu proses yang sengaja di atur secara lebih spesifik oleh IAI melalui mekanisme yang telah di tetapkan. Hali ini dimaksukan agar prraktik aristek benar-benar di jalankan oleh seseorang yang profesional. Hingga saat ini jumlah anggota aktif Ikatan Arsitek Indonesia baru mencapai 26.000 orang . Dari dari jumlah tersebut baru 8.000 orang yang melakukan sertifikasi (data tahun 2023), dengan sebaran kepengurusan suda merata pada 34 Provisi, 6 Wilayah dan 1 perwkilan di Singapura. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena  jika dibandingkan dengan jumlah lulusan Sarjana Arsitektur setiap tahun dari  138 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (Update data Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur /APTARI, 11 Mei 2021) yang memliki program studi Arsitektur. Karena itu Ikatan Arsitek Indonesai mesti terus menjalin hubungan baik dengan para mitra dalam rangka memperkuat profesi Arsitek ini.

Tatanan Dunia Baru dewasa ini antara lain ditandai dengan adanya perdagangan bebas atau lebih dikenal dengan pasar bebas yang berdampak pada terbentuknya iklim persaingan yang semakinkuat dan ketat. Paradigma baru ini tentu tidak dapat disikapi dengan melalukan proteksi atau sejenisnya, melainkan harus disikapi dengan meningkatan daya saing bangsa. 

Bahwa oleh karena itu, hal utama yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa adalah menciptakan suatu kinerja budaya industrial yang kreatif, inovatif, produktif dan efisien, dan bahwa budaya industrial ini hanya dapat dilahirkan oleh suatu tatanan masyarakat industrial yang maju, dimana para pelaku professional berkiprah dalam lingkungan yang kompetitif, menuruti kode-kode, standar-standar, serta system sertifikasi dan akreditasi yang mereka kembangkan dan patuhi sendiri. Selain dari pada itu kiprah semacam ini hanya dapat berlangsung dalam himpunan profesi yang terorganisasikan dengan mapan dan melaksanakan kegiatan registrasi, sertifikasi dan pembinaan keprofesian secara mantap  danberkelanjutan.


2. Profesi  Arsitek


Mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek bahwa menjadi Arsitek Profesional menuntut kurikulum pnedidikan 5 (lima) tahun atau 4 (empat)  plus 1  (satu) tahun Pendidikan Profesi (PPAR). Sementara institusi penyelenggara pendidikan Arsitektur di Indonesia masih menganut kurikulum pendidikan 4 (empat) tahun. Artinya Sarjana Arsitek yang lulus dari perguruan tinggi di Indonesi yang ingin berpraktek sebagai Arsitek harus melanjutkan studi ke jenjang Magister Desain atau Pendidikan Profesi (PPAr). Di sisi lain baru beberapa institusi PendidikanTinggi yang  menyelenggarakan pendidikan profesi Arsitek (PPAr) dan hanya menerima peserta didik dar iInstitusi yang bersangkutan.   Pada sisi yang lain mekanisme kompetisi dalam hal pengadaanbarangdanjasa – termasuk jasa konstruksi baik melalui Pelelangan Terbuka dan/atau Sayembara memungkin kan arsitek dari mana  sajatermasuk dari luar negeri akan mengambil kesempatan untuk berkompetisi. Kondisi ini memungkinkan Arsitek Indonesia bisa saja akan menjadi penonton pasif. Artinya jikalau  Arsitek Indonesia ingin mangambil peran di negeri sendiri berarti perlu mempersiapkan diri secara professional. Seiring dengan perkembangan revolusi industri 4.0, kementrian PUPR dalam Permen PUPR No.22/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang mewajibkan digunakannya Building Information Modeling (BIM) untuk bangunan gedung negara seluas di atas 2000m2 danlebihdari 2 (dua) lantai. BIM adalahmetodologibaru dimana seluruh informasi (spesifikasi, kuantitas, harga, tahapan pekerjaan, dll) terintegrasi dengan bentuk 3D model bangunan yang menawarkanmanfaatantara lain pengendalian biaya dan waktu, koordinasi saat pelaksanaan yang efisien dan mengoptimalkan manajemen asset infrastruktur. Artinya Arsitek Indonesia dituntutuntuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan Shoft Ware baru dalam kerjaprofesionalnya


3. Paradigma Baru


Paradigma baru profesi Arsitek adalah sebuah spirit perubahan yang merupakan implementasi dari salah satu di antara lima prioritas pembangunan Pemerinah saat ini yakni pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia, terutama saat memasuki era kemajuan teknologi dan informasi. Ikatan Arsitek Indonesia sebagai satu-satunya Asosiasi Profesi Arsitek yang diakui negara melalui Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek, perlu berbenah diri dan terus meningkatkan profesionalisme anggotanya agar mampu bersaing di pasar kerja sektor konstruksi. Bahwa perubahan regulasi bidang jasa konstruksi yang ditandai dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuntut adanya penyesuaian aturan internal organisasi IAI. Karena itu Ikatan Arsitek Indonesia sebagai satu-satunya  asosiasi profesi arsitek yang diakui negara, mesti terus mengevaluasi diri dan bangkit guna menyongsong perubahanpParadigma dan tantangan dunia profesi Arsitek ke depan.


Spirit perubahan  ini antara lain berupa:


Perubahan dari profesionalisme semu dengan sertifikat keahlian yang hanya mengandalkan portofolio menuju pada profesionalisme Arsitek yang sesungguhnya melalui Pendidikan Profesi Arsitek (PPAR), magang dan uji kompetensi oleh Dewan Arsitek Indoenesia.

perubahan dari praktek profesi illegal yang hanya mengandalkan sertifikat keahlian sebagai jaminan profesionalitas menuju pada praktek profesi secara  legal dengan Licennci yang diterbitkan oleh Gubernur.

perubahan dari persaingan mendapatkan pekerjaan secara tidak sehat yang mengandalkan proteksi dan KKN dan pinjam-meminjam bendera/sertifikat Keahlian,  menuju pada iklim industrial  yang mengandalkan persaingan ide dan kwalitas produk dalam bentuk karya desain.

perubahan dalam hal pengelolaan organisasi profesi secara tradisiaonal atau konvensionalmenujuorganisasi modern yang mandiri, independendanakuntabel. 


4. IAI Maluku Bangkit


Jalan panjang hadirnya Ikatan Arsitek Indonesia ini pula telah menghasilkan berbagai kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada anggota maupun masyarakat umum. Dan tidak banyak pula meninggalkan persoalan-persoalan yang sejatinya mesti terus dibenahi oleh Pengurus Nasional maupun Provinsi. Pembenahan organisasi baik secara ke dalam maupun ke luar menjadi pekerjaan rumah setiap periode kepengurusan. Karena itu penguatan keorganisasian pada level provinsi menjadi sangat penting dan strategis  untuk memastikan praktik profesi Arsitek bisa berjalan sesuai regulasi. Jalan panjang yang sama juga terjadi di Ikatan Arsitek Maluku. Sejak hadir pada tahun 2017 dengan di awali oleh 17 orang Arsitek ketika itu , IAI Maluku terus melakukan berbagai upaya dalam pengembangan profesi Arsitek sekaligus meningkatan jumlah anggota profesi di Provinsi Maluku. Ke depan posisi Arsitek menjadi sangat penting dan strategis di dalam upaya penertiban bangunan dan tata ruang kota melalui keterlibatanya secara nyata pada proses Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) maupun Sertifikasi Laik Fungsi ( SLF) sesuai arahan  Peraturan Pemerintah (PP) 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. 


Penguatan diri/personal arsitek maupun kelembagaan Ikatan Arsitek Indonesia provinsi Maluku melalui forum silahturami Arsitek Maluku , harus menjadi momentum kebangkitan IAI Maluku, sehingga Perubahan Paradigma Baru dalam Profesi Arsitek Indonesia menjadi Manifesto Arsitek Indonesi pada 2045 secara menyeluruh.




*Ar.Don Ara Kian, IAI

  Ketua Region V Ikatan Arsitek Indonesia 

  Carateker Ketua IAI Maluku 2024

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.