GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu, DD Dipenjara 6 Bulan


Manggarai, Republiknews.com
-- Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, pukul 13.45 WITA bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa (DD). 


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng (I Made Hendra Satya Dharma S.H, M.H) bersama Hakim Anggota (Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn) dan (Syifa Alam S.H,M.H.).


Sebelumnya terdakwa yang di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.


Terhadap Putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. 


Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain.


Nestor Madi


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.