GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Gunakan Sabu, Seorang Honorer Diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

#gorontalo #2024 #news

Republiknews.com, Gorontalo -
Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota Polda Gorontalo mengamankan seorang Honorer  karena diduga terlibat tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I,K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo menjelaskan bahwa Honorer yang diamankan pada Kamis 25 April 2024 pada Pukul 00.30 Wita adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo


“RHP diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota karena berdasarkan informasi dari Masyarakat sering menggunakan Narkotika jenis Sabu sabu ",terang Akp Ricky 


Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa Dari tangan RPH, Opsnal Sat Narkoba menyita barang bukti berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa Narkotika Sabu ,satu buah sedotan,dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton budd dan dua buah sedotan Aqua


Setalah melalui penyelidikan dan penyidikan,RPH telah ditetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak  26 April 2024 dan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan Denda 800 Juta Rupiah tutup Akp Ricky. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.