Republiknews, Bitung- Ketua Pengadilan Negri Bitung Rahmat Sanjaya SH. MH saksikan langsung pemusnahan barang bukti dari 42 perkara , bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negri Bitung . Rabu (03/04/24)
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal,SH.MH dan disaksikan langsung Kepala Pengadilan Negeri Bitung Rahmat Sanjaya SH. MH, Kapolres Bitung AKBP Albert Zei, Kepala PSDKP dan Kepala Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung.
Adapun pemusnahan barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap tersebut diantaranya, senjata tajam , obat terlarang, handphone, printer, bom ikan dan ganja dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal SH. MH menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
Fauzal juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Bitung dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. ( Suryo)