GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Ambon Mengutuk Keras Dugaan Tindakan Pelecehan Seksual di Kampus UnpattiAmbon

#unpatti ambon

Ambon, Republiknews.com
- Aksi bejat oknum Dosen FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya sendiri, pada hari Selasa 02/04/2024 lalu.


Menurut keterangan, oknum dosen yang berinisial (AS) sempat melontarkan bahasa bahasa yang mengganggu psikis korban.

Ironisnya, pelaku mengajak korban untuk memenuhi kepuasan nafsu birahinya di hotel, serta akan dijanjikan membayar tanggungan kost dan biaya kuliah jika korban mengkuti kemauan pelaku, Namun hal itu tetap di tolak korban atas ajakan bejat tersebut.


Atas perbuatannya itu sehingga Pj Direktur Eksekutif LKBHMI HMI Cabang Ambon, Achmad Fikri Hehanussa angkat bicara.


Menurutnya, Tindakan yang di lakukan oleh oknum dosen tersebut tak bisa dapat ditolelir, maka dari itu kami dari LKBHMI HMI CABANG AMBON mengutuk keras terhadap tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dan mendesak pihak kampus dalam hal ini Rektor Unpatti untuk tegas dalam mengambil keputusan pemecatan terhadap oknum dosen tersebut, dan menjaminkan kebebasan korban dalam melanjutkan perkuliahan hingga selesai.


Hehanussa juga meminta agar pelaku bejat tersebut harus diadili secara hukum karena secara sadar AS telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal 281 KUHP. 


Selain itu, AS juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.


“Dengan demikian, pihaknya meminta kapada semua Civitas Akademika untuk sama sama mengawal kasus ini dan bersama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. 


Oleh karena itu, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.