GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tidak Miliki Dokumen 4 Warga Negara Filipina diamankan Imigrasi Bitung

#kota bitung #2024 #news
Foto: 4 orang warga negara filipina tidak miliki dokumen keimigrasian

Bitung, Republiknews.com
-  Kantor Imigrasi(Kanim) Kelas II TPI Bitung  mengamankan 4 Orang yang diduga warga negara Filipina tanpa dokumen di sekitar wilayah Kelurahan Airtembaga II, Kota Bitung pada Rabu, 24 April 2024 .


Betdasarkan laporan masyarakat, petugas kemudian menindaklanjutinya serta didampingi perangkat lingkungan setempat mengamankan keempat terduga WNA tersebut. 


Saat dimintai keterangan, keempat orwng tersebut, masing masing inisial VMV, TV, VCV dan SC tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian baik berupa paspor maupun Kartu Tanda Penduduk. 


Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, keempatnya mengaku sebagai warga negara Filipina. 


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Soesilo Sumedi menyampaikan keempat orang tersebut diduga  melanggar undang undang keimigrasian. 


"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Filipina untuk melakukan verifikasi kewarganegaraan terhadap empat orang tersebut. untuk saat ini mereka diduga melanggar Pasal 113 dan 119 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian". Kamis(24/04/24)


Saat ini kempat orang tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Manado.


(*)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.