GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tidak Transparan, Mantan Kades Fransiskus Diduga Gelapkan DD Belasan Tahun

Foto Ilustrasi

Borong, RepublikNews- 
Fransiskus Salesman, Mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Diduga Gelapkan Dana Desa belasan tahun berturut-turut.


Belasan tahun berturut-turut tersebut terhitung selama Fransiskus Salesman menjabat sebagai kepala Desa Golo Nimbung sejak tahun 2010-2023.


Hal ini diketahui usai salah satu aparat Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan kepada wartawan media ini melalui sambungan telpon pribadinya pada, Jum'at 12 April 2024.


Ia mengatakan, kami tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang dieksekusi oleh kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.


"Kami tidak tahu berapa anggaran Proyek yang di eksekusi setiap tahunnya" katanya.


Lanjut Ia menjelaskan, memang benar ada proyek yang di eksekusi di Desa Golo Nimbung, tapi kita tidak tahu berapa anggarannya. 


Dikatakannya, kami hanya tau saat eksekusi proyek fisik di lapangan, soal anggaran bisa tanya langsung kepada Fransiskus Salesman, mantan Kepala Desa Golo Nimbung.


Ia menuturkan, beberapa proyek yang di eksekusi tersebut salah satunya Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego.


Lanjut Ia menjelaskan Proyek Lapisan Penetrasi yang selesai dikerjakan tersebut tidak ada kendala dan sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda.


"Tidak ada masalah, proyek tersebut sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda," ungkapnya.


Sedangkan pagu anggaran Lapen kata dia, Rp. 396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan Volume 350 Meter.


"Yang mengerjakan proyek lapen tersebut Hamin orang benteng," ungkapnya.


Sementara itu, Stanis Lasen selaku Kepala Golo Nimbung Pergantian Antar Waktu kepada media ini dikediamannya mengatakan, tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang telah dieksekusi oleh Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung.


"Tidak tahu berapa anggarannya, bisa tanya langsung dengan bendahara atau pa Mantan Kades Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung" kata Stanis.


Namun Stanis mengakui terkait pengadaan mesin pompa air dua unit di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.


Media ini telah berupaya menghubungi Fransiskus Salesman selaku mantan kepala desa Golo Nimbung belasan kali via telepon pribadinya, namun kades Fransiskus Salesman tidak merespon pada 18 April 2024.



Hasil Penelusuran Media Ini


Fransiskus Salesman Tidak Memasang Papan Informasi Proyek DD Tahun 2023


Bedasarkan penelusuran media ini di lokasi tidak menemukan papan informasi proyek lapen yang dikerjakan beberapa bulan lalu tersebut.


Proyek Lapen yang dikerjakan beberapa bulan lalu tersebut sudah kembali rusak. Terpantau sepanjang jalan tersebut sudah rusak parah.


Terpantau di lokasi material krikil berserakan badan jalan, dan sudah ditumbuhi rerumputan.


Volume ruas jalan lapen yang dikerjakan tersebut diperkirakan tiga ratusan meter.


Tidak hanya itu, di depan kantor desa atau di tempat umum tidak memasang papan informasi APBDes.


Pengakuan Kades dan Bendahara Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.


1. Pengakuan Stanis Lasen Kades PAW Desa Golo Nimbung Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.


Stanis Lasen selaku Kepala Golo Nimbung Pergantian Antar Waktu kepada media ini dikediamannya mengatakan, tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang telah dieksekusi oleh Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung.


"Tidak tahu berapa anggarannya, bisa tanya langsung dengan bendahara atau pa Mantan Kades Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung" kata Stanis.


Namun Stanis mengakui terkait pengadaan mesin pompa air dua unit di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.


2. Pengakuan Bendahara Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur pada 12 April 2024.


kami tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang dieksekusi oleh kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.


"Kami tidak tahu berapa anggaran Proyek yang di eksekusi setiap tahunnya" katanya.


Lanjut Ia menjelaskan, memang benar ada proyek yang di eksekusi di Desa Golo Nimbung, tapi kita tidak tahu berapa anggarannya. 


Dikatakannya, kami hanya tau saat eksekusi proyek fisik di lapangan, soal anggaran bisa tanya langsung kepada Fransiskus Salesman, mantan Kepala Desa Golo Nimbung.


Ia menuturkan, beberapa proyek yang di eksekusi tersebut salah satunya Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego.


Ia menjelaskan Proyek Lapisan Penetrasi yang selesai dikerjakan tersebut tidak ada kendala dan sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda.


"Tidak ada masalah, proyek tersebut sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda," ungkapnya.


Sedangkan pagu anggaran Lapen kata dia, Rp. 396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan Volume 350 Meter.


"Yang mengerjakan proyek lapen tersebut Hamin orang benteng," ungkapnya.


Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa, yaitu: 


Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. 


Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa. 


Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.


Keempat pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dalam pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 


Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik desa yaitu pasal 86 ayat (1) dan (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. 


Dalam peraturan pelaksanaannya, pada pasal 127 ayat (2) huruf (e) peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa.


Selain itu, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.


Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.


Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:


1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.


2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.


3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:


1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;


2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;


3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan


4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi. ***


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.