GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Razia di penginapan amankan dua pengguna narkoba




Palu, Republiknews. Com
setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dua orang yang diamankan di lokasi penginapan berbeda di Kota Palu akhirnya ditetapkan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Adalah MS alias Ipul warga jalan Maleo dengan barang bukti paket hemat (pahe) narkotika jenis sabu 0,23 gram dan ER alias Eman warga BTN Baliase Kab. Sigi dengan banarng bukti paket hemat (pahe) narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram.

Keduanya dicokok tim gabungan Polda Sulteng, Polres Palu dan BNNP Sulteng dipimpin Akbp P. Hasibuan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang melakukan Razia untuk menekan kejahatan penyalahgunaan  narkoba di wilayah kota palu pada hari sabtu malam hingga minggu dini hari (14/15 Maret 2020) dengan sasaran tempat hiburan, karaoke, pub, taman kota, penginapan/guest house di wilayah kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto membenarkan adanya kegiatan Razia dengan sasaran prioritas penyalahguna narkoba di kota Palu pada hari sabtu malam hingga minggu dini hari (14/15 Maret 2020) dimana dari hasil kegiatan razia telah diamankan lima orang didua lokasi Guest House yang berbeda.

Kelima orang tersebut dua pria dan tiga wanita, hasil pemeriksaan dua pria dengan inisial MS dan ER telah ditetapkan tersangka dan saat ini masih dalam pengembangan berikut barang bukti sabu paket hemat 0,23 gram dan 0.35 gram, uang tunai, buku tabungan, atm, bong, korek gas,dll, sementara untuk tiga wanita masih berstatus sebagai saksi, apabila ada perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut,” tutup Didik.
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.