GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ini Hasil Pengungkapan Kasus diWilayah Hukum Polda Sumsel sepanjang Agustus 2020


Sumsel-Republiknews.com- Pengungkapan Kasus Res Krimum dan Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres Jajaran Pada Minggu ke-4 Bulan Agustus 2020 Tanggal (24 -30 Agustus 2020).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin, 31 Agustus 2020 mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)danTindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan Agustus 2020.

DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.

Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
Curat 10 Kasus, Curas 4, Curanmor 2 Kasus, Anirat 1 Kasus, Pembunuhan 2 Kasus, Jumlah : 19 Kasus.

Dari 19 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap 3 Kasus, sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 Kasus.

Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, Polres Oku, Polres Oku Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam mengungkap 1 Kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 30 Kasus dan menangkap sebanyak 33 Tersangka.

Dari 33 Tersangka tersebut terdiri dari Bandar , 3 Orang, Pengedar, 25 Orang, Pemakai, 15 Orang.

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 3.027,37 Gram, Ekstasi 327 Butir.
Segi Kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni,
1. Polrestabes Palembang (8 LP)
2. Polres Musi Banyuasin (6 LP).
3. Ditrenarkoba Polda Sumsel (3 LP).

Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel (2.740 Gram Shabu dan 98 butir ektasi), Polres MUBA (99,36 gram Shabu) dan Polres OKI(124,1 Gram Shabu dan 4 btr ekstasi).

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18.825 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya Pengedar dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu 2 (dua) paket besar kristal putih gambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Dengan terungkapnya peredaran Barang Bukti shabu 2.000 Gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Drs. Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (Tam L).
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.