GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ketua IWO Minta Inspektorat Proses DugaanPungli SDN 02 Bukit Kemuning.Atau Tuntas Dengan Jalur Hukum


Lampura- RepublikNews.com, 
Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara (lampura) Khairil Syarif. SE. mengutuk keras adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kabupaten setempat.

"Khairil Syarif menyatakan, berdasarkan hasil temuan tim nya di lapangan menemukan adanya dugaan pungli di SDN 2 Bukit Kemuning. pihak sekolah terindikasi melakukan pungli dengan dalih untuk menebus seragam olahraga dan seragam batik sekolah dengan rincian dana Rp. 310.000 per siswa/siswi baru.Namun Uniknya Pihak Sekolah Menggunakan Kwitansi Bodong Sebagai Tanda Terima Uang Dari wali murid..sedang sebagai bukti Tanda Terima yang syah adalah menggunakan Kwitansi yang berlogo sekolah..ada Nama dan Tanda Tangan Penerima Uang.Serta di Cap Stempel Sekolah..Tapi yang Terjadi Di SDN 02 Bukit Kemuning..tanda Terima memakai kwitansi Pasar. Hanya Tanda Tangan Guru Penerima saja..Tapi tidak ada nama..apalahi cap stempel sekolah.

Selain itu timnya juga menemukan pungutan biaya tambahan sebesar Rp. 65.000 untuk sampul raport dan Rp. 22.000 untuk fotocopy buku pelajaran yang bakal digunakan oleh siswa siswi baru.belajar.

"Pada dasarnya setiap sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia mendapat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk pembiayaan di sekolah berdasarkan juklak dan juknis dan BOS. Dana Bos tersebut bisa dicairkan oleh pihak sekolah setiap empat bulan sekali hingga tahun ajaran berganti, untuk itu pihak sekolah tidak perlu lagi melakukan pungutan terhadap wali murid," ungkap Khairil. Kemarin(15/09/20).

Lanjutnya, Dirinya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum sekolah tersebut. "Jika benar ada pungli di SDN 2 Bukit Kemuning tersebut, maka kasus ini harus diusut ke dinas terkait untuk diberikan pembinaan. Bila perlu harus dibawa sampai ke ranah hukum, karena ini sudah termasuk tindakan Pidana Kotupsi," tegasnya. Lanjutnya Tim IWO Lampura meminta Inspektorat Lampura Bisa Bertindak Tegas Jangan Hanya Sekedar Melalukan Pemanggilan Saja Karena Masalah tersebut tidak bisa di biarkan.dan Tim IWO Lampura akan kejar Terus Pemberitaan Masalah Ini Hingga Tuntas..Termasuk ASN ini harus dapat Sanksi dari Sekda Lampura  karena yang sifatnya Pungli harus dibasmi.Karena Sudah Jelas Aturannya karena Wajib Belajar 9 Tahun Bebas Biaya..
'Pungkasnya
"Menurut Keterangan Dari Kabid Dikdas Lampura Sumawibawa.ST..yang didampingi kasi SD Dian Hapsari .menjelaskan pada Tim IWO masalah SD N 03 Bukit Kemuning Sedang dilakukan pemanggilan oleh inspektorat Lampura..Jika tidak ada ketuntadan bisa dilanjutkan ke pihak kejaksan Negeri Kotabumi.. kata Suma" kemudian Tin iwo menanyakan hal tersebut kepada inspektur lampura melalui via WA..inspektur membalas..masalah ini lagi dilakukan pemanggilan oleh irban Dua Inspektorat ..
"Namun menurut pemantauan Tim Media yang tergabung pada wadah IWO. Masalah ini di peti es kan..hanya sebatas pemanggilan tapi belum ada sanksi Tegas terkait Pungli yang diduga dilakukan oleh kepsek SDN 02 Bukit Kemuning.lampura.(Ti Iwo)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.