GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Operasi Masker Dilakukan TNI-Polri Di Minut


Republiknews-MINAHASA UTARA - Bertempat di Pasar Tradisional Desa Tatelu, Kec. Dimembe, Kab. Minut (7/9), telah dilaksanakan Operasi Masker kepada warga setempat yang dilakukan TNI-Polri, Instansi terkait dan Pemerintah setempat, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Minut AKPB Grace Rahakbau, SIK, Camat Kec. Dimembe, Ibu Ansye Dengah, S.Sos., Kaban BPBD Kab. Minut, Ibu Novita Supit, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Aswar Nur, SIK., Kapolsek Dimembe Iptu Fadly, SIK., Plh. Danramil Dimembe, Pelda Alexander Budiman, Hukum Tua Desa Tatelu, Bpk. Jhon Lousan, Personel Koramil 1310-04/Dimembe dan Personel Polsek Dimembe.

Kapolres Minut (Minahasa Utara), AKBP Grace Rahakbau, SIK., mengajak masyarakat untuk patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam menghadapi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pantauan di Pasar Tatelu, Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, (7/9/2020).

Dengan berjalan kaki, Kapolres menyambangi para penjual dan pembeli di pasar setempat sambil menyampaikan himbauan.

"Masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Di antaranya rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker kalau beraktivitas di luar rumah," ajak Kapolres.

Kapolres juga meminta pihak pengelola pasar agar menyemprotkan disinfektan secara rutin di lingkungan sekitar pasar.

"Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan bersama," pungkasnya.

Plh. Danramil 1310-04/Dimembe Kodim 1310/Bitung Pelda Alexander S. Budiman yang ikut mendampingi Kapolres Minut mengatakan, Operasi tersebut, intinya adalah soal disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Jajaran TNI-Polri akan terus melakukan pengecekan disiplin penggunaan masker.

Lanjutnya, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Salah satu bentuk disiplin protokol kesehatan yakni menggunakan masker. Untuk warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sangsi berupa Push Up, Menyanyi Lagu Indonesia Raya dan Pengucapan Pancasila," pungkasnya.(TL)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.