GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pilkada Serentak Sebaiknya Ditunda


Jakarta-Republiknews.Com,  Pemerintah dan DPR dinilai telah melukai hati masyarakat dengan tetap menyepakati penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diadakan pada 9 Desember 2020.

“Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat. DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap suara nyata masyakarat untuk menunda Pilkada 2020,” ujar pegiat Pemilu dan mantan anggota Bawaslu periode 2008-2012, Wahidah Suaib, dalam webinar, Selasa (22/9/2020). Dilansir dari rri.co.id

Menurut Wahidah DPR tidak memahami tentang permasalahan yang terjadi, sehingga dengan mudah menyimpulkan perlunya perbaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyampaikan Manajemen teknis serta tahapan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19.

 “Padahal, persoalan regulasi itu diatur di UU Pilkada. Sementara UU Pilkada yang berlaku sama sekali tidak mengatur detil teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai keperluan pandemi. Artinya, tidak (ada) perbaikan regulasi hanya dilakukan dalam KPU, tapi harus dilakukan pada level UU Pikada,” ucap dia.

Wahidah juga mengatakan, pemerintah sedang mempertaruhkan keselamatan masyarakat dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Lanjut wahidah, aliansi masyarakat sipil untuk mendesak pemerintah agar Pilkada ditundah,mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat, jika pilkada tetap dilaksanakan.

 “Penundaan pilkada perlu dilakukan setelah (sudah) menyiapkan regulasi dan cermat untuk melaksanakan pilkada di kondisi pandemi,” tandas Wahidah Suaib.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memahami keputusan tersebut, namun tetap memperingatkan agar selalu waspada.

"Kalau Pemerintah, DPR, dan KPU sudah putuskan, tentu karena mempunyai alasan meyakinkan. Namun, perlu diketahui, bulan Desember 2020, para epidemiolog memperkirakan puncak pandemi dan musim hujan. Jadi partisipasi pemilih (diperkirakan) bakal rendah dengan risiko dan biaya besar," kata JK kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

JK mengimbau agar KPU membuat aturan ketat terkait mekanisme pengumpulan massa di tengah pandemi Corona. Aturan itu guna membatasi pengumpulan massa.

Namun JK lebih memilih untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga vaksin ditemukan. Penundaan diyakini dapat menekan penyebaran Covid-19. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi taruhannya di sini. (T.L)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.