GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan



Lampung Utara, -Republik News

-Inisial M (35) warga Dusun Sidodadi Kec. Sungkai Selatan residivis kasus kuras yang baru bebas karena program asimilasi dari Rutan Kelas II B Kotabumi sekira enam bulan lalu ini kembali ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R, SH, berbicara ditangkapnya MR karna kembali terlibat dalam tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.


"Tersangka tindak pidana perampokan sepeda motor dengan ancaman dan kekerasan yang juga residivis ditangkap karena kembali melakukan tindakan kejahatan di TKP petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bunga Mayang pada 4 Oktober 2020 lalu," kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu 7 Oktober 2020. 


Kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolsek, dilakukan pelaku bersama rekannya. Pada saat itu korban dengan kematian sepeda motor bersama jalan menuju umbul semarang, sesampainya di petak 90 umbul semarang PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang korban berpapasan dengan tindakan yang dilakukan oleh dua orang yang juga melakukan sepeda motor.


Saat itu kedua sepeda langsung berbalik arah dan mengejar motor yang dikendarai korban. Setelah itu salah seorang pelaku langsung menarik rekan korban yang mengakibatkan rekannya terjatuh. Kemudian para pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban. Lalu pelaku langsung merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban, setelah itu pelaku kabur ke arah pabrik bunga mayang, jelas Kompol Arjon Syafrie.


Penangkapan terhadap pelaku, kata Kompol Arjon Syafrie dilakukan melalui penyelidikan, kemudian anggota opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di pimpin panit 1 dan panit 2 yang melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara pada Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.


Bersama tersangka juga diamankan sebagai alat berupa bukti satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor metik warna putih yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian, dan satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah masker warna biru dongker yang di pakai pelaku pada saat melancarkan aksinya.


Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui satu juta lima ratus ribu rupiah dan di tukar dengan dua paket narkoba jenis sabu. 


"Dari hasil pengembangan milik pelaku berinisil MR ini, sebelumnya dia juga pernah melakukan perampokan dengan kekerasan di simpang satu Jalan 30 Bunga Mayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang korbannya berupa dua unit sepeda motor," Kapolsek.


"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pajak Pasal 365 KUHPidana" pungkasnya. (Sam)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.