GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Indonesia Dampingi Seorang WNI di Malaysia Hingga Dibebaskan dari Hukuman Mati



Kuching, Malaysia - Republiknews.com, Seorang WNI dari Bima, NTT dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan pulang ke Indonesia (26/10/2020). WNI tersebut merupakan tahanan penjara mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010, dan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Rumah Sakit Sentosa sampai masa perkiraannya.


Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 dan akhirnya mendapatkan pengampunan dari TYT (Sultan Sarawak) pada tanggal 9 September 2020.


Pada tanggal 19 Oktober yang memperhatikanhirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.


KJRI Kuching kemudian membantu pemulangan yang berhubungan dengan repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.


Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching mengantarkan langsung kepada WNI kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTT. Sumber Kjri Kuching. (TL)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.