GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelaku Curas Diamankan Polres Lampung Utara



Lampung - Republik News

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim dan Sat Sabhara Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku perampokan kekerasan yang terjadi Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, SH, SIK menjelaskan, penangkap terhadap tindakan kejahatan jalanan itu dilakukan jajaranya dibantu oleh Sat Sabhara setelah menerima laporan dari korban.


“Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota yang melakukan penyelidikan dan pelaku kejahatan,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat 23 Oktober 2020.


Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu lama, semua itu berkat peran aktif masyarakat dalam pengungkapan aksi kejatan di wilayah hukum polres setempat. Hanya dalam hitungan satu jam pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.


Dijelaskannya, aksi kejahatan jalanan oleh pelaku itu menimpa salah seorang warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Kamis 22 Oktober 2020 sekira jam menunjukan pukul 13.30 WIB, lalu setelah menerima laporan korban Personel Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan. Alhasil sekira jam 14.30 WIB pelaku berhasil diamankan.


“Pelaku diamankan di Jalan Bangau Llima, Gang Anggrek, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, inisial pelaku DD umur 35 tahun yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Aman,” ujar Kasat.


Lebih lanjut dikatakan, AKP Gigih Andri Putranto, modus operandi pelaku, pada saat kejadian kejahatan yang diakibatkan tersebut, saat itu korban yang sedang terjadi sepeda motor dan berboncengan dengan seorang saksi tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang langsung memegang stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh.


Lalu pada saat itu juga pelaku langsung mengambil alih telepon genggam yang sedang dipegang, kemudian kejadian kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara guna pengusutan lebih lanjut.


“Tempat kejadian perkaranya di belakang Stadion Sukung Kotabumi, bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu buah handpone,” lanjut Kasat.


Berdasarkan pengembangan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara pada pukul 19.00 WIB, anggota kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang berinisial RJ usia 23 tahun yang juga merupakan warga Keluraha Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.


“Rekan pelaku ini diamankan di Jalan Garuda, Tanjung Aman, dan kedua pelaku sudah diiamankan di Mapolres Lampung Utara, dan akan diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Gigih Andri Putranto. (Sam/Rilis)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.