GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tenaga pengajar non- PNS dapat bantuan 1'8 juta , ini cara dan kriterianya


Republiknews.com, Guru adalah pahlawan Tanpa Tanda Jasa,itulah yang tersemat dalam pengabdiannya sebagai Guru .Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud menggelontorkan subsidi untuk tenaga didik non - PNS dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 trilyun 


Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020.


Dalam keterangan  tertulisnya , Mendikbud Nadiem Makarim, menyampaikan ""Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,"Sabtu(21/11/2020).


Subsidi ini akan disalurkan ke 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru atau pendidik negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administarasi.


Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap tenaga pendidik yang menerima bantuan ini. Para tenaga pendidik dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing penerima bantuan dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.


Selanjutnya, para penerima bantuan harus menyiapkan dokumen pencairan bantuan sesuai syarat dan ketentuan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.


Sementara besaran BSU yang di terima Rp 1,8 juta hanya satu kali terima ,dan akan dikenakan pemotongan pajak  penghasilan ( PPh) 5% bagi yang mempunyai NPWP dan pemotongan 6% bagi yang tidak mempunyai NPWP.


Makarim juga berharap" bantuan ini bisa,meningkatkan ekonomi tenaga didik,  melindungi dan mempertahankan kelangsungan proses pendidikan yang diemban nya     , mulai dari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.


Namun tidak serta-merta subsidi tersebut diterima oleh tenaga didik non- PNS .

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kriteria yaitu :

"Tenaga didik WNI dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker, dan bukan penerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020".


Terkait dalam hal tersebut  ,Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya bencana luar biasa non alam ini, pandemi COVID-19 tentunya  berdampak terhadap perekonomian dan pendidikan, contohnya pendidikan yang mau gak mau dilakukan secara daring.


"Maka dari itu, pihak Pemerintah mengeluarkan langkah-langkah untuk membantu dan memudahkan kinerja para tenaga didik  yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, melalui program BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi para tenaga didik non - PNS ," terang  Sri Mulyani .

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.