Republiknews.com – Bitung, Ketua RKIH Sulut, Ridwan Lahiya(RL), Kamis (03/12/2020), saat ditemui awak media mengatakan akan segera melaporkan MJL ke Polres Bitung.
Lahiya menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Komitmen (Wanprestasi) dengan RKIH Sulut Cq. KOBAR Kota Bitung sehingga mengakibatkan hilangnya kesempatan serta peluang para anggota KOBAR Bitung untuk mendapatkan manfaat dari 17 program KOBAR yang sebelumnya sudah disepakati.
Lebih lanjut RL menyatakan “ Saya akan menggugat baik secara perdata maupun pidana “ cetus RL.
Terkait materi gugatan yang akan dilayangkan, RL mengatakan “ saat ini sedang disusun tim hukum RKIH Sulut “ .paparnya.
Dirinya juga tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait gugatannya, “ ada ratusan alat bukti serta ribuan saksi – saksi yang siap memberikan kesaksian mereka di pengadilan kelak “ tutur Lahiya.
Sementara, pihak Kuasa Hukum MJL yakni Dnovian Baeruma SH saat dikonfirmasi via telepon selular, pada jumat(11/12/20) sore, terkait dokumen MOU yang masih berada di pihak MJL, bahwasannya MOU sesuai yang tertera di dalam Perjanjian tersebut harus ada kesepakatan kedua bela pihak artinya yang harus menandatangani MOU tersebut adalah PASLON.
“ Sementara penandatanganan tersebut baru dari pihak MJL sendiri sehingga MOU tersebut belum dinyatakan sah. Oleh karena itu maka Pihak MJL belum mengembalikan dokumen MOU tersebut ”. papar Dnovian Baeruma SH.
Lebih lanjut beliau mengatakan, terkait pelaporan tersebut ke pihak berwajib yang direncanakan RL . “ Sebaiknya berhati-hati “. Kata dia.
Beliau juga menjelaskan tentang Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam penjelasan Pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dapat ditemukan syarat sah nya sebuah perjanjian secara umum yang dapat diketahui sebagai berikut:
Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi:
1.Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
2.Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
3.Suatu pokok persoalan tertentu
4.Suatu sebab yang tidak terlarang
Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:
Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Objek/Perihal tertentu
Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan
Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
Adanya kesepakatan dan kehendak
Wewenang berbuat
Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata
Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
Syarat sah yang khusus
Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu. Papar kuasa hukum MJL. -(T.L)