GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

RKIH SULUT akan Pidanakan MJL terkait Wanprestasi



Republiknews.com – Bitung, Ketua RKIH Sulut, Ridwan Lahiya(RL),  Kamis (03/12/2020), saat ditemui awak media mengatakan akan segera melaporkan MJL ke Polres Bitung. 


Lahiya menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Komitmen (Wanprestasi) dengan RKIH Sulut Cq. KOBAR Kota Bitung sehingga mengakibatkan hilangnya kesempatan serta peluang para anggota KOBAR Bitung untuk mendapatkan manfaat dari 17 program KOBAR yang sebelumnya sudah disepakati. 


Lebih lanjut RL menyatakan “ Saya akan menggugat baik secara perdata maupun pidana “ cetus RL.


Terkait materi gugatan yang akan dilayangkan, RL mengatakan “ saat ini sedang disusun tim hukum RKIH Sulut “ .paparnya. 


Dirinya juga tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait gugatannya, “ ada ratusan alat bukti serta ribuan saksi – saksi yang siap memberikan kesaksian mereka di pengadilan kelak “ tutur Lahiya. 


Sementara, pihak Kuasa Hukum MJL yakni Dnovian Baeruma SH saat dikonfirmasi via telepon selular, pada jumat(11/12/20) sore, terkait dokumen MOU yang masih berada di pihak MJL, bahwasannya MOU sesuai yang tertera di dalam Perjanjian tersebut harus ada kesepakatan kedua bela pihak artinya yang harus menandatangani MOU tersebut adalah PASLON. 


“ Sementara penandatanganan tersebut baru dari pihak MJL sendiri sehingga MOU tersebut belum dinyatakan sah. Oleh karena itu maka Pihak MJL belum mengembalikan dokumen MOU tersebut ”. papar Dnovian Baeruma SH.



Lebih lanjut beliau mengatakan, terkait pelaporan tersebut ke pihak berwajib yang direncanakan RL . “ Sebaiknya berhati-hati “. Kata dia. 


Beliau juga menjelaskan tentang Pasal 1320 KUHPerdata.


Dalam penjelasan Pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dapat ditemukan syarat sah nya sebuah perjanjian secara umum yang dapat diketahui sebagai berikut:


Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi:


1.Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak

2.Kecakapan dalam membuat suatu perikatan

3.Suatu pokok persoalan tertentu

4.Suatu sebab yang tidak terlarang

Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:


Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata

Objek/Perihal tertentu

Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata

Adanya kesepakatan dan kehendak

Wewenang berbuat

Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata

Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik

Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku

Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan

Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum

Syarat sah yang khusus

Syarat tertulis untuk kontrak tertentu

Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu

Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu

Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu. Papar kuasa hukum MJL. -(T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.