GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

DIBALIK RENCANA RIVISI UU ITE TERHADAP PASAL DRACONIAN Oleh Dr. Laksanto Utomo dan Theo Yusuf, MS SH

Gambar ilustrasi. Tezar


Republiknews.com,- Pemerintah mempunyai inisiasi ingin mengajukan perubahan perbaikan terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) yang dinilai oleh masyarakat luas ada yang mengandung pasal yang menakutkan, pasal karet, elastis. 


Dapat dimelarkan dan dapat dipendekkan. Singkat kata pasal-pasal itu disebut "draconian". 


Draconian, dalam Black'law Dictionary (1999) disebut, "This term derives from Draco the name of the ancient Athenian law giver," gambaran dari kalimat itu kira -kira, di Athena - Yunani di masa silam, ada seorang bernama Draco, ia ahli membuat peraturan Perundang-undangan.


Peraturan yang dibuatnya, berisi sanksi keras, sadis, atau cukup menakutkan bagi masyarakat luas.


 Oleh karenanya, para pemimpin yang punya niat "authoritarian" suka dengan pemikiran Draco. 


Dan para penjajah barat di masa lalu selalu menggunakan UU yang di dalamnya terdapat pasalnya mengandung pasal "karet atau area abu-abu" seperti penghinan kepada pimpinannya, seorang pejabat, atau orang berpengaruh, atau muatan subversi, ancaman dan lain-lain yang pada intinya, pasal itu hanya dapat di tafsir oleh para otoritas hukum yang direstui oleh negara. 


Di dalam negara demokrasi abad ke 20 tujuan negara membahagiakan rakyatnya. Oleh A.V. Decey dalam introduction to the law of the Constitutions (Mirim Budiardjo, 2013) disebutkan, "absence of arbitrary", tidak membiarkan kesewenang-wenangan kekuasaan, dan equality before the law, adanya persamaan hak dimuka hukum.


Simpelnya, hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk pilih tebang kepada seseorang atau kelompok. 


Negara-negara AS, Inggris dan Eropa menerapkan equalty before the law meskipun diterapkan belum optimal, namun kontrol sosialnya relatif kuat jika terdapat kesewenangwenangan penguasa. 


Oleh karenanya, negara dalam hal ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang juga diharapkan menghindari pembuatan UU terdapat pasal-pasal "karet dan area abu-abu" yang dapat disalahgunakan oleh otoritas hukum dalam pemerintahan yang demokratis. 


Presiden ke tujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), setelah memerintah lebih

dari 7 tahun, merasa "gerah" melihat sebagian masyarakat saling melaporkan kepada polisi, atas Pasal 27 dan 28 Undang-undang UU No 11 Tahun 2008.



(Tzr)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.