GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Terkait Pembagian Jatah Paket Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dicecar



Republiknews.com – Jakarata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.


"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021), seperti dikutip dari Sindonews.com.


Selain memeriksa Ihsan Yunus , tim penyidik juga memeriksa Rizki Maulana dan Firmansyah. Keduanya sebagai Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak di Kemensos RI.


"Sedangkan, Munawir (Ketua Komisi DPRD Kab.Kendal) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh Tsk JPB ke beberapa pihak di daerah," jelasnya.


Ali mengungkapkan, keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum.


Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos untuk penanganan Covid-19, Ihsan Yunus memilih irit bicara.


Dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Ihsan enggan menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa telah menjelaskan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Corona ke penyidik KPK "Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik saja, ya," kata Ihsan, mantan wakil ketua Komisi VIII DPR, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/2/2021). (*/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.