GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kolaborasi Timsus Waruga Polres Minut dan Polsek Dimembe Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Berujung Kematian



Republiknews.com – Minut, Kolaborasi antara Timsus Waruga Polres Minahasa Utara dengan Polsek Dimembe yang berhasil mengamankan pelaku berinisil GFM (26), Desa Tungoi 2 kec. Lolayan Kab. Bolmong terkait kasus penganiayaan terhadap Korban dengan inisial DR (33) sehingga meregang nyawa, sempat melarikan diri, sabtu (27/3/2021).


Pasalnya pada hari Sabtu 27 maret sekitar pukul 02.00 Wita berdasarkan Laporan Perihal Penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggal dunia, Nomor : LP/ 68/III/RES.I/2021,dengan TKP Desa Tatelu Jaga I Kec. Dimembe Kab. Minut, tepatnya di lokasi pertambangan (daseng) Penganiayaan tersebut dilakukan.


Menurut keterangan dari saksi Reski Manggo (25) yang berprofesi sebagai Penambang, bahwa sewaktu saksi, tersangka dan Korban yang juga sebagai penambang beserta 5 orang lainnya sementara duduk serta mengonsumsi Minuman keras, tiba-tiba korban menyentuh ceret tempat Miras yang mengakibatkan miras tersebut tertumpah diwajah tersangka, yang mengakibatkan tersangka naik pitam.


Spontan tersangka langsung berdiri dan mengambil sebila pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung menghujamkannya kepada korban sebanyak 2 kali, sehingga Saksi langsung memeluk tersangka, namun tersangka merontah, sehingga saksipun langsung melepasnya dan menjauh, kemudian Tersangkapun langsung kabur, Kemudian korbanpun dibawa ke RS Auri yang dirujuk ke RSU Prof. Kandow Malalayang.  


Keterangan dari saksi kedua Ikhsan Golonggong (18) jug berprofesi sebagai Penambang desa tungoi 2 jaga. I Kec. Lolayan Kab. Bolmong menerangkan sewaktu saksi, tersangka dan korban serta 5 orang lainnya sementara duduk dan sementara mengkonsumsi minuman keras tiba-tiba korban menyentuh ceret tempat minuman keras dan minuman keras tertumpah diwajah tersangka, kemudian tersangka langsung berdiri dan mengambil pisau yang di selipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung mengarahkannya kepada korban sebanyak 2 kali, sehingga saksi langsung menjauh, dan tersangka langsung melarikan diri, korban langsung  dibawa ke RS. Auri kemudian dirujuk ke RSU Prof. Kandow Malalayang.


Akibat dari penganiayaan tersebut korban mendapat perawatan di RS. Prof. Kandow, karena korban mengalami 2 luka tusuk di bagian leher sebelah kiri dan dada sebelah kiri, dan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021, sekitar Pukul 17.45 wita, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Kini  Pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah di amankan anggota Timsus Waruga Polres Minut dan Polsek Dimembe yang berhasil meringkus tersangka kurang dari 2 X 24 jam. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.