GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Panambunan melalui Kuasa Hukumnya mengembalikan Uang sebesar Rp.4,2 Miliar Terkait Kasus Pemecah Ombak di Desa Likupang II


Republiknews.com – Manado, Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Aneke Panambunan (VAP) melalui kuasa Hukumnya mengembalikan uang senilai Rp. 4,2 miliar dari jumlah Rp. 6,7 miliar terkait kasus Proyek Pemecah Ombak Pantai di Desa Likupang II tahun anggaran 2016 lalu, kamis (18/3/2021).


Terkait pengembalian uang tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsi S.H MH mengatakan, bahwa Vonnie Aneke Panambunan (VAP) mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 4.2 miliar terhadap penanganan perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).


Penyimpangan proyek tersebut pada tahun anggaran 2016, untuk melakukan penimbunan Pantai yang berada di Desa Likupang II (Pemecah Ombak), dari pengembalian yang dilakukan mantan Bupati Minut tersebut yakni Rp. 4,2 milar masih tersisa Rp. 2,5 lagi yang harus dipertanggungjawabkan oleh Panambunan Sebagaimana yang dikatakan oleh Kajati pada saat Press Conference di aula Samratulangi Kajati Sulut pada rabu 17 maret kemarin.


Kajati juga menambahkan Pengembalian uang tersebut merupakan Inisiatif dari tersangka Vonnie Aneke Panambunan melalui kuasa hukumnya.


Lebih lanjut dirinya mengatakan “ uang pengembalian kerugian negara yang diserakan Panambunan kepada Kajati Sulut, langsung dititipkan pada rekening penampungan milik Kejati Sulut di BRI “ pungkasnya. 


Seperti diketahui, Vonnie Aneke Panambunan (VAP), menjadi tersangka dari Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 silam. 


Dari proyek tersebut, Keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.8.813.015.856,06, para tersangka yang melakukan tindakan Korupsi tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.