GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bersama Delapan Provinsi Kepulauan, DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan


Republiknews.com – Jakarta, DPD RI menggelar rapat bersama delapan gubernur dari provinsi kepulauan di Gedung DPD RI (1/4/2021). Rapat tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kekuatan yang dapat mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera dilakukan pembahasan dan disahkan. Sehingga daerah-daerah kepulauan dapat merasakan pembangunan yang sama dengan daerah lainnya.


“Kita mengajak semua untuk bergabung memperjuangkan untuk diperlakukan sama, disejahterakan, maju, dan setara dengan yang lainnya. Tujuan kita adalah bagaimana kita menggabungkan semua potensi yang kita miliki, kita mendorong baik dari PPUU dan Komite I untuk berjuang agar RUU ini bisa segera kita ketok,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.


Sebagai upaya agar RUU inisiatif ini segara disahkan, lanjut Nono, DPD RI akan turut mengajak stakeholder di daerah-daerah kepulauan. Tidak hanya DPR RI, DPD RI, tetapi juga Forum Rektor Daerah Kepulauan, dan kepala daerah dari provinsi dan kabupaten/kota daerah kepulauan. Tujuannya adalah untuk membentuk kekuatan politik yang dapat mendesak pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan agar segera dilakukan pembahasan.


“Seperti halnya RUU yang lain, tentu memerlukan support-support, berupa ruang di media, termasuk media sosial. Kepentingan ini bukan kepentingan kita semata, tapi kepentingan daerah dan anak cucu kita kedepan, tergantung dari sini,” imbuhnya.


Nono menjelaskan, bahwa RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi solusi atas permasalahan pembangunan di daerah-daerah yang bercirikan kepulauan. Saat ini terjadi kesenjangan pembangunan antara kawasan Indonesia Timur dengan kawasan Indonesia Barat. Apabila ini dibiarkan, Nono menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran konstitusional.


Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br Sitepu mengatakan jika PPUU menilai bahwa saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai daerah bericirkan kepulauan. 


“UU Pemerintah Daerah dinilai tidak secara komprehensif dan holistik mengatur mengenai daerah kepulauan, ” katanya.


Dalam UU tersebut hanya mengatur tentang daerah provinsi yang bercirikan kepulauan, namun tidak mengatur terkait kabupaten/kota bercirikan kepulauan dan bagaimana kebijakan bagi daerah kepulauan. 


“Selain itu, dari analisa Undang-Undang sektoral yang masih berlaku, sulit sekali ditemukan kata atau frase kepulauan, ” ujarnya. Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.