GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Rahakbau Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Terkait Terungkapnya Kasus Pembunuhan Di Desa Saronsong II Airmadidi


Republiknews.com – Minut, Press conference yang digelar Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK MSi terkait Kasus Pembunuhan yang terjadi pada 12 April 2021 pekan lalu dengan pelaku seorang lelaki yakni RRT alias Richard (19), yang menghabiskan nyawa seorang wanita tua Frederika Maluege (70) alias Oma Nona warga kelurahan Saronsong II Kec. Airmadidi, Selasa (20/4/2021). 


Dalam Giat tersebut Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri, S.Sos dan Kasatreskrim AKP Fandy Ba’u di Mapolres Minut, Selasa 20 April 2021, memaparkan kejadian pada Senin 12 April 2021 sekitar Pukul 01.00 WITA bertempat di rumah korban depan RSUD Walanda Maramis.ir


Tersangka dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum masuk melalui ventilasi kedalam Ruku korban yang berada di Saronsong II. kemudian mengambil barang-barang yang dibutuhkan, rokok, snack, voucher dan dompet milik korban.


“Melihat ada peluang, dia masuk ke dalam kamar korban. Ternyata korban yang sedang tertidur kaget dan ketika melihat dia, sama-sama kaget. Karena takut ketahuan, lalu pelaku mengambil gunting barang jualan Oma Nona, secara serta merta menikam korban di bagian leher. Korban kemudian jatuh ke lantai dari tempat tidur, dia turun lagi mengikuti tante nona sapaan akrab korban, dan menutup menggunakan bantal, kemudian dia lakukan lagi penikaman di wajah sebanyak 21 tikaman,” Pungkas Kapolres.


Pelaku yang kenal baik dengan Korban melakukan tindakan tersebut agar tidak ketahuan, setelah itu diapun keluar dari kamar korban dengan mengambil pakaian-pakaian yang dijual di toko tersebt untuk menutup tubuh korban, setelah itu baru dia keluar lagi dari rumah tante Nona melalui ventilasi tempat tadi dia masuk. 


Pasalnya Pada pukul 23.30 wita kapolres mendapatkan laporan dari salah satu tokoh masyarakat yang berada di Minahasa utara,  “ Ada orang tua yang mau bertemu, Tolong Ibu Kapolres meluangkan waktu, dan harus malam ini “ Katanya.


Bersama dengan Tim Resmob Kapolres langsung bertemu dengan penelphon yang sudah ada dengan orang tuannya si tersangka, selanjutnya merekapun menuju salah satu rumah keluarga dimana tersangka berada, selanjutnya Kapolres meminta tersangka untuk mengikuti Tim resmob, agar bisa menunjukan Lokasi kejadian Perkara TKP, serta barbuk yang ternyata disembunyikan kedalam septic tank dibawa penutupnya. 

“ Tersangka menghabisi korban dengan menggunakan gunting yang berada dirumah korban dengan menggunakan hanskun yang sudah dipakai dari rumahnya, agar tidak meninggalkan jejak, yang kemudian langsung masuk kedalam kamar korban, dan ini sudah di rekonstruksi, dengan 70 adegan oleh pelaku seorang diri “. Pungkas Rahakbau


Setelah Barang bukti diambil Kasat reskrim beserta tim resmob segera mengamankan korban yang baru pertama kalinya melakukan aksi pembunuhan menuju Polres minut pada pukul 12.30 Wita. 


Kapolres juga berterimakasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang sudah membantu Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa Utara, terutama keluarga Tersangka, yang mau menyerahkan tersangka kepihak Kepolisian, dengan menunjukan tempat persembunyiannya, Dan pihak kepolisian akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.  


Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u menambahkan “ Kami dari Kepolisian Polres Minahasa utara telah memaparkan secara kronologis serta penetapan pasal, dimana kami menegaskan bahwasannya tidak ada yang bisa menginterfensi penyidik terkait kinerja atau penyidikan, fakta serta alat bukti yang kami peroleh sudah sesuai serta digelar secara terbuka.” Pungkasnya.


Lebih lanjut Ba’u mengatakan,  “ Kalaupun sekirannya ada informasih-informasi tentunya akan kami dalami kemudian terkait dengan penerapan pasal itu suda sesuai denga Press conference yang digelar, kalaupun ada fakta-fakta baru terkait permasalahan tersebut, maka akan kami tambahkan, Namun untuk saat ini sesuai perencanaan, khususnya perencanaan pembunuhan, belum kami dapatkan”. Kata dia.  


Dirinya juga menambahkan Karena tercover dalam rekonstruksi, pada saat tersangka masuk kamarnya korban lewat jendela, dia tidak langsung membunuh korban, “ Tidak Langsung Membunh Korban “ , yang memang pada saat itu Korban masih dalam keadaan tertidur, secara logika kalau memang ada niat atau sudah direncanakan si tersangka untuk membunuh, maka tanpa menunggu Korban terbangun pelaku pasti akan langsung menghabisi korban”. Katanya.


“ Namun pada saat korban terbangun yang kaget melihat pelaku kemudian berteriak, maka pada saat itu tersangka langsung merespon, seperti itulah fakta-fakta yang pihak kepolisian temukan, Pembunuhan tidak direncanakan sebelumnya, sehingga motifnya pencurian murni “. Tutup Kasat Reskrim. 


Dengan kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, KUHPIDANA dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.