GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

LSM GMBI Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Kotabumi Minta Bebaskan Edi Saputra

 


Republik News, Lampung Utara- 

Aksi Gerakan LSM GMBI Distrik Lampung Utara Kembali Menggelar Aksi Damai Di depan Pengadilan Negeri Kotabumi Senin 21 juni 2021


Dalam aksi tersebut GMBI minta  Ketua Pengadilan Negeri Bertindak Tegas

Terkait  Keputusan  Sidang  yang digelar di PN kotabumi


Berdasarkan Surat Pernyataan GMBI Lampura


Makna keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serta perdebatan secara serius

sejak awal munculnya filsafat Yunani, mulai dari yang bersifat, religius, etik,

filosofis, hukum, keadilan sosial. Dalam konteks hukum, keadilan merupakan hal

yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang

berhubungan dengan penegakan hukum

Sebagai contoh dapat di telusuri beberapa kasus yang menciderasi rasa keadilan

masyarakat. Misalnya dalam kasus penahanan terhadap Asyani, nenek berusia 63

tahun karena dituduh mencuri 38 papan kayu jati di Situbondo, Kemudian dalam

kasus nenek Minah yang dituduh mencuri 3 (tiga) buah kakao terpaksa diputus

bersalah, dan dihukum 1,5 bulan penjara. Demikian juga dalam kasus-kasus yang

lain seperti kasus, Manisih dan Sri Suratmi yang divonis bersalah karena

mengambil buah rando senilai Rp 12.000,- dan kasus Surati sukarno dan kawan-

kawan yang dituduh menyalagunakan rumah dinas Perum Pegadaian.

Serta kasus yang menimpa saudara kami Edi Saputra Bin Mas Bintang Yang

dimana saudara kami di tuduh melakukan Pengerusakan Lahan di dakwa dengan

Pasal 406 ayat 1 KUHP Pada hal Lahan tersebut adalah hak milik orang tua Edi

Saputra sendiri yaitu Mas Bintang dibuktikan dengan dengan segel tertanggal 3

bulan Mei tahun 1977 yang di tanda tangani oleh Kepala Kampung Cempaka

Bapak Salim Gelar ST. Umpu Suntan di Desa Cempaka Kabupaten Lampung

Utara. Dengan Berbagai Kasus-kasus tersebut di atas memperkuat argumen bahwa hukum dan keadilan

sesungguhnya tidak berpihak bagi kelompok yang lemah. Pengadilan yang

mandiri, netral, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu

menegakkan wibawa hukum, pengayoman, hukum, kepastian hukum dan keadilan,

merupakan syarat mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum atau

conditio sine qua non

Kami Masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang tergabung dalam Lembaga

Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Kabupaten

Lampung Utara, Mendukung Kinerja Pengadilan dan Hakim serta meminta

putusan majelis Hakim untuk membebaskan saudara kami Edi Saputra Bin Mas

Bintang dari semua dakwaan.

Bahwa dalam persidangan perkara a quo akhirnya terjadi juga/terdapat perbedaan-

perbedaan, pendapat dan pandangan, terutama antara Terdakwa dengan Penuntut

Umum dalam perkara ini, hendaknya harus ditinjau semata-mata sebagai aspek

peninjauan yuridis terhadap perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini, karena

memang kenyataannya sudut pandang antara Jaksa Penuntut Umum dengan

terdakwa memang sejak awal telah berbeda dan bertentangan dalam memandang

perkara a quo, dimana Jaksa penuntut umum hanya memandang secara yuridis

formal/legalistik saja guna berusaha menjerat dan/atau mengkait-kaitkan terdakwa

saja dalam perkara ini, sedangkan kami memandang perkara a quo secara lebih

komprehensif, guna mencari keberanan sejati, serta juga mempertimbangkan dan

mengkombinasikan 3 unsur/hal secara simultan, yaitu asas kemanfaatan hukum,

asas keadilan hukum dan asas kepastian hukum bagi diri Terdakwa.

Uraian untuk Pertimbangan Majelis Hakim

Objek tersebut tanah yang berlokasi di Provinsi Lampung Kabupaten Lampung

Utara Kecamatan Sungkai Jaya Desa Cahaya Makmur atau setidak-tidaknya

pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri

Kotabumi. Dari keterangan saksi yang saya hadirkan yaitu saudara Hasan dan

Inal / orang yang saya suruh untuk melakukan penyemprotan tidak melihat

adanya kebun singkong yang di klaim saudara Feri Arisandi. Serta video pada

saat penyemprotan dan penanaman jagung dan dalam video tersebut juga ada


saudara Feri Arisandi dalam video tersebut tidak ada tanaman singkong (video

saya lampirkan dalam bentuk CD).

Bukti yang dihadirkan JPU tidak Relevan dengan Dakwaan

Botol Obat Merk Gramaxon sedangkan yang saya gunakan adalah obat

Gramaxon dengan membeli eceran dengan kemasan Plastik sebanyak 2 liter

Dalam Dakwaan saya merusak Lahan singkong berumur 3 bulan bukti yang

dihadirkan berupa pohon singkong berumur 1 bulan

Dasar Membebaskan Terdakwa adalah Yurisprudensi dari

Mahkamah Agung Republik Indonesia tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.

1370 K / PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012. : Telah mengadili terdakwa

dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sekalipun terbukti memenuhi kualifikasi

delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

Namun bisa jadi semata-mata perbuatan Perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh

korban. Untuk itu hakim perlu meninjau latar belakang / motif kejadian, sikap batin

pelaku, dan juga kontribusi korban atas kejadian. Bila perkara pengrusakan yang

terjadi terbit dari sengketa perdata. Terutama sengketa kepemilikan. Maka hal

tersebut tetap merupakan ranah hukum perdata, pidana tidak dapat menjurus pada

praktek kriminalisasi perkara perdata.

Dari uraian diatas maka Majelis Hakim sudah Sepantasnya membebaskan saudara

Edi Saputra Bin Mas Bintang.

Dalam Aksi Tersebut Ali Muksin Sebagai Koordinator Lapangan (Korlap)

Yang dikretahui Ketua GMBI Distrik Lampura Ansori dan Sekretaris Imausyah ( Rades)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.