Republik News, Lampung Utara-
Aksi Gerakan LSM GMBI Distrik Lampung Utara Kembali Menggelar Aksi Damai Di depan Pengadilan Negeri Kotabumi Senin 21 juni 2021
Dalam aksi tersebut GMBI minta Ketua Pengadilan Negeri Bertindak Tegas
Terkait Keputusan Sidang yang digelar di PN kotabumi
Berdasarkan Surat Pernyataan GMBI Lampura
Makna keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serta perdebatan secara serius
sejak awal munculnya filsafat Yunani, mulai dari yang bersifat, religius, etik,
filosofis, hukum, keadilan sosial. Dalam konteks hukum, keadilan merupakan hal
yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang
berhubungan dengan penegakan hukum
Sebagai contoh dapat di telusuri beberapa kasus yang menciderasi rasa keadilan
masyarakat. Misalnya dalam kasus penahanan terhadap Asyani, nenek berusia 63
tahun karena dituduh mencuri 38 papan kayu jati di Situbondo, Kemudian dalam
kasus nenek Minah yang dituduh mencuri 3 (tiga) buah kakao terpaksa diputus
bersalah, dan dihukum 1,5 bulan penjara. Demikian juga dalam kasus-kasus yang
lain seperti kasus, Manisih dan Sri Suratmi yang divonis bersalah karena
mengambil buah rando senilai Rp 12.000,- dan kasus Surati sukarno dan kawan-
kawan yang dituduh menyalagunakan rumah dinas Perum Pegadaian.
Serta kasus yang menimpa saudara kami Edi Saputra Bin Mas Bintang Yang
dimana saudara kami di tuduh melakukan Pengerusakan Lahan di dakwa dengan
Pasal 406 ayat 1 KUHP Pada hal Lahan tersebut adalah hak milik orang tua Edi
Saputra sendiri yaitu Mas Bintang dibuktikan dengan dengan segel tertanggal 3
bulan Mei tahun 1977 yang di tanda tangani oleh Kepala Kampung Cempaka
Bapak Salim Gelar ST. Umpu Suntan di Desa Cempaka Kabupaten Lampung
Utara. Dengan Berbagai Kasus-kasus tersebut di atas memperkuat argumen bahwa hukum dan keadilan
sesungguhnya tidak berpihak bagi kelompok yang lemah. Pengadilan yang
mandiri, netral, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu
menegakkan wibawa hukum, pengayoman, hukum, kepastian hukum dan keadilan,
merupakan syarat mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum atau
conditio sine qua non
Kami Masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang tergabung dalam Lembaga
Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Kabupaten
Lampung Utara, Mendukung Kinerja Pengadilan dan Hakim serta meminta
putusan majelis Hakim untuk membebaskan saudara kami Edi Saputra Bin Mas
Bintang dari semua dakwaan.
Bahwa dalam persidangan perkara a quo akhirnya terjadi juga/terdapat perbedaan-
perbedaan, pendapat dan pandangan, terutama antara Terdakwa dengan Penuntut
Umum dalam perkara ini, hendaknya harus ditinjau semata-mata sebagai aspek
peninjauan yuridis terhadap perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini, karena
memang kenyataannya sudut pandang antara Jaksa Penuntut Umum dengan
terdakwa memang sejak awal telah berbeda dan bertentangan dalam memandang
perkara a quo, dimana Jaksa penuntut umum hanya memandang secara yuridis
formal/legalistik saja guna berusaha menjerat dan/atau mengkait-kaitkan terdakwa
saja dalam perkara ini, sedangkan kami memandang perkara a quo secara lebih
komprehensif, guna mencari keberanan sejati, serta juga mempertimbangkan dan
mengkombinasikan 3 unsur/hal secara simultan, yaitu asas kemanfaatan hukum,
asas keadilan hukum dan asas kepastian hukum bagi diri Terdakwa.
Uraian untuk Pertimbangan Majelis Hakim
Objek tersebut tanah yang berlokasi di Provinsi Lampung Kabupaten Lampung
Utara Kecamatan Sungkai Jaya Desa Cahaya Makmur atau setidak-tidaknya
pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri
Kotabumi. Dari keterangan saksi yang saya hadirkan yaitu saudara Hasan dan
Inal / orang yang saya suruh untuk melakukan penyemprotan tidak melihat
adanya kebun singkong yang di klaim saudara Feri Arisandi. Serta video pada
saat penyemprotan dan penanaman jagung dan dalam video tersebut juga ada
saudara Feri Arisandi dalam video tersebut tidak ada tanaman singkong (video
saya lampirkan dalam bentuk CD).
Bukti yang dihadirkan JPU tidak Relevan dengan Dakwaan
Botol Obat Merk Gramaxon sedangkan yang saya gunakan adalah obat
Gramaxon dengan membeli eceran dengan kemasan Plastik sebanyak 2 liter
Dalam Dakwaan saya merusak Lahan singkong berumur 3 bulan bukti yang
dihadirkan berupa pohon singkong berumur 1 bulan
Dasar Membebaskan Terdakwa adalah Yurisprudensi dari
Mahkamah Agung Republik Indonesia tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.
1370 K / PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012. : Telah mengadili terdakwa
dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sekalipun terbukti memenuhi kualifikasi
delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
Namun bisa jadi semata-mata perbuatan Perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh
korban. Untuk itu hakim perlu meninjau latar belakang / motif kejadian, sikap batin
pelaku, dan juga kontribusi korban atas kejadian. Bila perkara pengrusakan yang
terjadi terbit dari sengketa perdata. Terutama sengketa kepemilikan. Maka hal
tersebut tetap merupakan ranah hukum perdata, pidana tidak dapat menjurus pada
praktek kriminalisasi perkara perdata.
Dari uraian diatas maka Majelis Hakim sudah Sepantasnya membebaskan saudara
Edi Saputra Bin Mas Bintang.
Dalam Aksi Tersebut Ali Muksin Sebagai Koordinator Lapangan (Korlap)
Yang dikretahui Ketua GMBI Distrik Lampura Ansori dan Sekretaris Imausyah ( Rades)