GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pemilu Digelar 28 Februari dan 27 November 2024 Disepakati DPD RI-KPU



Republiknews.com – Jakarta, DPD RI  bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November. Kesepakatan dicapai dalam rapat pleno KPU bersama Komite I DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/6/2021).


Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan dengan pertimbangan pemungutan suara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016,  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan pertimbangan memberikan waktu memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.


“Memperhatikan beban kerja badan Adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan  Pemilihan, Agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan), Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya Keagamaan (Idul Fitri) ” ujarnya.


Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan,  Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) akan digelar pada tanggal 28 Februari 2024.


Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) akan digelar pada tanggal 27 November 2024.


Fachrul Razi mengatakan,  Kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu mewarnai.


Sebagaimana pengalaman Pemilu 2019,  banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk lebih hati-hati.


“Hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi kita lebih meningkat serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik, ”  kata Senator dari provinsi Aceh. (jcn/talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.