GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Modus Tanya Alamat, Pria Bitung Rudapaksa lima anak dibawah umur


 Republiknews, Bitung- Predator anak  diringkus  Polres Bitung bersama Team Maleo Polda Sulut dan satuan Buser Polsek Matuari berinisial MB (33) di kecamatan Aertembaga Kota Bitung. (07/07/2021)


Hal tersebut di sampaikan Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana SIK didampingi Kasat Reskrim,  AKP Frelly Sumampouw waktu jumpa pers di Mapolres Bitung ,(08/07)


Menurutnya terkait diringkusnya MB (33) warga Aertembaga tersebut berdasarkan 5 laporan yang di terima Polres Bitung 5 bulan terakhir oleh korban yang rata - rata dibawah 15 tahun


“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi oleh lima orang koban dengan rentang waktu kejadian mulai bulan Februari 2021 hingga Juni 2021,”  terang Kapolres.


Sementara modus yang dilakukan tersangka menurut Kapolres Bitung " awalnya tersangka membawa mobil dan melihat bocah perempuan di pinggir jalan dan pura-pura menanyakan alamat , kemudian korban mengajak ke dalam mobil , saat di dalam mobil korban kemudian diancam dengan pisau dan rudapaksa" 


Setelah pelaku melakukan perbuatan biadab tersebut, kemudian korban  diturunkan di lokasi yang jauh dari tempat penjemputan.


"Dari kelima korban  2 pelaku rudapaksa dan 3 lainnya di cabuli ," papar Kapolres.


Saat dilakukan penangkapan pelaku MB (33) turut juga di amankan 3 unit kendaraan masing-masing pikap DB 8063 CE, mobil avanza putih DB 1081 CE dan motor matic DB 3256 CO, sebilah pisau, celana pendek coklat dan kaos hitam, sebagai barang bukti.


Sementara untuk mempertanggungkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat 1 Perpu 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.