GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelaku Curanik Kelas Kakap Antar Kabupaten Kota Se-Sulut Tidak Berkutik di Tangan Timsus Waruga Polres Minut

 


Republiknews.com – Minut, Tindak lanjuti maraknya kasus Pencurian barang-barang Elektronik (Curanik) diwilayah Hukum Polres Minahasa Utara yang membuat warga setempat resah, Timsus Waruga Polres Minut lakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Kamis (28/10/2021).


Berdasarkan laporan yang diterima, pada Minggu (23/10) sekitar pukul 02.00 Wita anggota Timsus Waruga Pores Minut dengan mengantongi Informasi serta mempelajari ciri-ciri yang mengarah ke pelaku pencurian barang-barang elektronik (Curanik) lintas Kabupaten Kota se-Sulut, lakukan penyelidikan Pulbaket dilapangan.


Anggota Timsus tersebut dipimpin langsung Ka Timsus Bripka Bobby, L. Yang langsung bergerak menuju lokasi tempat persembunyian tersangka Billy S. Tampi (38) alias Stam dikelurahan Karombasan Ling. III, Kec. Wanea Kota Manado.


Pada saat Timsus Waruga Polres Minut lakukan pengrebekan yang mendapati pelaku sedang bersembunyi dilokasi persembunyian, pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi dengan tindakan gesit Tim Waruga polres Minut segera membekuk pelaku yang terbilang kelas kakap didunia (Curanik) tidak berkutik, sehingga pelaku (Curanik) Lintas Kabupaten Kota Se-Sulut tersebut berhasil diamankan. 


Dari hasil eliciting/Interogasi terhadap pelaku, dia mengakui bahwa dirinya pada saat bebas nanti dari lembaga Pemasyarakatan, atas tindakan pidana pasal 338 (Pembunuhan) yang dilakukan kala itu pada tahun 2015, pelaku terinpirasi untuk melakukan tindak pidana Pencurian barang-barang Elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota Se-Sulut.


Pelaku BT (38) alias Stam, juga mengakui kalau dirinya melakukan aksi pencurian barang-barang elektronik (Curanik) di 40 TKP pada Lokasi yang berbeda-beda yani tepatnya berada dilintas Kabupaten Kota, sedangkan Lokasi yang menjadi target sasaran dari BT (38) alias Stam ini adalah wilayah (Kota Manado, Minahasa Tenggara, Minahasa, Tomohon, dan Minahasa Utara) dengan melakukan pekerjaan yang sangat rapi. akan tetapi pada akhirnya pelaku kandas ditangan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara.


BT (38) alias Stam pada saat melakukan aksinya yakni Pencurian Barang Elektronik (Curanik) di Kabupaten Kota Se-Sulut dengan menggunakan kendaraan bermotor (R2) yang dilengkapi dengan senjata tajam (Sajam) jenis besi putih dengan modus memasuki rumah, Kios/warung warga masyarakat yang dianggap berpeluang melakukan aksi pencurian.


Untuk Kios/warung pelaku mengalihkan perhatian dengan cara memesan jualan, setelah pemilik kios/warung sibuk dengan pesanan dari pelaku, disitulah saat ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksi pencurian dan melarikan diri dengan kendaraan bermotor yang di gunakanya.


BT (38) alias Stam ini pada saat beroperasi melakukan aksi pencurian barang - barang elektronik (curanik) lintas Kabupaten Kota, pelaku sering menggunakan pakaian rapih (kemeja batik, putih, celana panjang dan sepatu), untuk mengalihkan pemilik rumah, kios/warung agar tidak mencurigai aksinya melakukan pencurian.


Setelah barang-barang hasil curian (Curanik) di dapat, pelakupun segera menjualnya dengan harga bervariasi, oleh karena tindakan Pencurian (Curanik) yang dilakukan BT (38) alias Stam, Pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) Tahun.


Dari hasil penangkapan pelaku Timsus Waruga Polres Minut berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa puluhan HP dari berbagai wilayah. 


a. TKP – Minut

Satu unit HP Realme C15 Warna Silver.

Satu unit HP Vivo Y95 Warna Merah.

Satu unit HP Samsung A50 Warna Biru.

Satu unit HP Oppo A35 Warna Hitam.

Satu unit HP Oppo F15 warna Rose Gold.

b. TKP – Minahasa

Satu unit HP Realme C15 warna Silver

Satu unit HP Samsung A11 warna Hitam

Satu unit HP Oppo F11 warna Hitam

Satu unit HP Samsung A105 warna biru

Satu unit HP Vivo Y30 warna hitam.

c. TKP – Tomohon 

Satu unit HP Redmi 9A warna hitam.

d. TKP – Manado

Satu unit HP Oppo A11 warna Hitam

Satu unit HP Samsung A02 warna abu-abu

Satu unit HP Advance warna merah maron

Sementara HP yang masih dalam pencarian barang bukti (Barbuk) TKP – Minahasa Tenggara :

Satu unit HP Samsung 17 Prime 

Satu unit HP Readme

Satu unit HP Realme 4

HP yang sudah terjual masih dalam penyelidikan yakni :

Satu unit HP Readme C2 warna biru

Satu unit HP Samsung J4 Plus

Satu unit HP Realme 71

Satu unit HP Samsung A105

Satu unit HP Redmi Note 9

Satu unit HP Vivo Y12

Satu unit HP Oppo F7

Satu unit HP Samsung J7 Prime

Satu unit HP Vivo Y30

Satu unit HP Realme C20 warna biru

Satu unit HP Vivo V15 warna Royal blue.


Fasilitas yang digunakan untuk melakukan tindakan aksi pencurian barang-barang elektronik di lintas Kabupaten Kota Se-Sulut yakni:

Satu unit kendaraan bermotor Vega ZR warna biru hitam

Satu buah helm warna Hitam. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres Minut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (talia).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.