GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kerugian Negara 1,7 Milyar Dikembalikan Terdakwa AT Kasus Fee Proyek Lampung Utara Secara Bertahap Serta 4 Aset Tanah dilokasi Berbeda Disita KPK

 


Bandar Lampung Republik News,

Teluk Betung Utara Bandar Lampung (Rabu,2/2/2022). Inisial AT seorang derdakwa koruptor fee proyek di Pemkab Lampung Utara disidang.


Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (komisi Pemberantasan Korupsi) terdakwa AT sang koruptor fee proyek 2015- 2019 Pemkab Lampung Utara itu telah menambah memulangkan kerugian negara. 


Total kerugian negara senilai total 1 milyar KPK masih menunggu itikad baik terdakwa AT untuk mengembalikan keseluruhan kerugian negara tersebut. Awalnya terdakwa mengembalikan 250 juta sebelum perkara persidangan dari total kerugian negara 1,7 milyar yang termuat dalam dakwaan.


Lalu ada lagi pengembalian 50 juta, 300 juta, dan 400 juta. Hal ini diungkapkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ihsan Fernandi di pengadilan negeri Tipikor tanjung karang.


Total kerugian negara yang sudah dikembalikan terdakwa baru 1 milyar ungkapnya. Dirinya berharap untuk sisanya segera dapat dikembalikan ke negara. Saat ini pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu itikad baik terdakwa.


Selain itu ada 4 lokasi tanah milik terdakwa yang diduga hasil korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara tersebut ikut disita. Yang lokasinya masing- masing terpisah berada di Bandar Lampung tambahnya. (Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.