GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Paniai Laksanakan Giat Press Realese Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur

 


Republiknews.com, Paniai - Bertempat di Ruang Rupatama Polres Paniai. Kapolres Paniai, Kompol Abdus Syukur Felani, S. I. K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Paniai IPTU.  Frits R. Yawan, SH.,  MH., MA  pimpin jalannya giat Press Realese Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  anak dan mempekerjakan anak di bawah umur.  Selasa 22 Februari 2022 Pukul 12.30 Wit. 


Dalam press realese  tindak pidana yang dilakukan Kapolres Paniai mengatahkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2022 pihaknya mendapatkan laporan dari  Polres Sukabumi Polda Jabar bahwa diduga telah terjadi perdagangan orang, dan dari informasi tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 (empat) perempuan yang diduga sebagai korban di daerah distrik baya biru. Yang empat korban tersebut berasal dari sukabumi, yang terdiri dari: yang pertama berinisial An umur 24 tahun, dan yang kedua berinisial IA umur 18 tahun serta yang ketiga berinisial NS umur 18 tahun dan  yang terhakhir adalah inisial SN umur 17 tahun. 


Kapolres Paniai mengatahkan bahwa setelah kami mengamankan ke empat terduga korban, selanjutnya pada ke esokan harinya yaitu pada hari kamis tanggal 17 Februari tahun 2022, kami membawa ke empat korban tersebut menuju ke Kantor Perwakilan Polres Paniai yang berada di Kab. Nabire dimana ke empat korban tersebut kami bawa dengan menggunakan pesawat. 


Ia juga mengatahkan bahwa selanjutnya ke empat korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya, dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian kami menetapkan seorang tersangka berinisial K umur 54 tahun,  tempat tanggal lahir ujung pandang 22 mei tahun 1968, jenis kelamin laki-laki agama islam,  pekerjaan wiraswasta status kawin, alamat oyehe nabire. Dan dari posisi tersebut kami melakukan penyitaan barang bukti yang pertama yaitu identitas ke empat korban yaitu KTP dan yang kedua adalah bukti transfer, yang pertama senilai 50.000.000 (lima puluh juta) dan yang kedua senilai 19.000.000 (sembilan belas juta). Dari proses ini kami melakukan atau menetapkan sebagai tersangka.  


Dan pasal yang sangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor  21 tahun 2007 tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 68 undang-undang republik indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 


Yang mana pasal 2 ayat (1) berbunyi: setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaab kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksplotasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.  Dan Pasal 68 yang berbunyi : Pengusaha dilarang mempekerjakan Anak. 


Dan atas kejahatan tersebut di pidana  dengan pidana penjara paling sedikit seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun, dan atau denda paling sedikit Rp. 100. 000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah). 


Kapolres Paniai mengatahkan dalam proses ini kami selalu berkordinasi dengan polres sukabumi, dimana pada hari selasa tanggal 22 februari tahun 2022 kami dari polres paniai menyerahkan ke empat korban yang dikawal langsung oleh 3 (tiga)  personil penyidik polres paniai yang dipimpin oleh KBO Reskrim dan 2 (dua)  orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh polres sukabumi berinisial A dan MD yang sudah ditetapkan tersangka dan penyerahan ini di lakukan di jayapura tepatnya di Polsek Sentani Kota kepada penyidik polres sukabumi polda jabar dan disaksikan oleh Subdit IV Renakta Direktorat Krimum Polda  Papua. 


Dalam giat Press Realese yang dilaksanakan dihadirkan juga tersangka beserta dengan barang bukti. (Hms PP)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.