GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

' PONIRAN HS" Oknum Kepala Desa Diduga Gunakan Ijazah ASPAL



LAMPUNG UTARA -Republik News,

Pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Kabupaten Lampung Utara Di Nodai Dengan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Sejumlah Calon Kepala Desa Dan Bahkan Di Antaranya Ada Yang Telah Di Lantik.


Salah Satu Kasus Yang Di Temukan Awak Media Adalah Penggunaan Ijazah Asli Tapi Palsu (ASPAL) Yg Di Lakukan Kepala Desa (Kades) Subik,Kecamatan Abung Tengah,PONIRAN HS. 


"Kami Tidak Menyangka Jika Ijazah Paket B Yang Di Kantongi Poniran Merupakan Ijazah "ASPAL" Kata Seorang Narasumber Yang Meminta Identitasnya Tidak Di Publikasikan.


Menurut Informasi Yang Terhimpun,Kades Subik PONIRAN HS Saat Ini Telah diadukan Ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH)


Dari Data Yang Diperoleh, Kepala Desa PONIRAN HS,Pada Saad Proses Pilkades Beberapa Waktu Lalu Melampirkan Hasil Daftar Ujian Paket B Pada Tahun Pelajaran 2016/2017 Dengan Data Peserta Didik Bernomor 9962443178 Atas Nama PONIRAN HS Yang Telah Mengikuti Ujian di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) SEPAKAT.


Dari Hasil Penelusuran Awak Media,Ijasah Paket B Yang Di Miliki PONIRAN HS,Bukan Merupakan Ijazah Penyetaraan Setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Atas Nama Dirinya.


Berdasarkan Surat Jawaban Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Drs.Mat Soleh, M.Pd. Yang Disampaikan Secara Tertulis,Menyatakan, Berdasarkan Data Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Yg Ditemukan,Peserta Didik Dengan NISN 9962443178 Adalah Atas Nama SOPYAN NURROHIM Dan Bukan Atas Nama PONIRAN HS.


"Kami Meminta Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Agar Menindaklanjuti Kasus Penggunaan Ijazah Asli Tapi Palsu (ASPAL) Ini,Hingga Tuntas.


Sekretaris PD-IWO Lampura Minta Kepada Penegak  Hukum dapat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.bahkan memberikan hukuman penjara terhadap Oknum Kades  Subik.Poniran HS. 


Sebagai Contoh Kepada Para Kades Yang ada di Lampung Utara."terangnya..


Lanjutnya Serta memberi Efek  Jera Kepada Yang Bisnis ijazah  Aspal.


Jadi Harus dikenakan sangsi  semua penjual dan Pembeli dengan Sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum"


Sebab,Lanjutnya,Apabila Hal Ini Dibiarkan,Tentu Akan Memberikan Ruang Bagi oknum Jaringan Yang Melegalkan Bisnis Ijazah ASPAL.


"Saat Awak Media Menghubungi Kepala Desa PONIRAN HS Via telepon Seluler,Meski Dalam Keadaan Aktif Tapi Tidak Diangkat.


Demikian Juga Saat Di Hubungi Via Pesan Singkat WhatsApp,Tidak Membalas Atau Tidak Merespon.

(Ras)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.