GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PWI dan IWO Kota Bitung Angkat Bicara Soal Kendaran Bertonase Besar Sering Terlibat Kecelakaan Maut



Republiknews, Bitung- Seringnya terjadi kecelakaan tragis dijalan Menado - Bitung yang melibatkan kendaran bertonase besar, membuat dua organisasi Wartawan di Bitung angkat bicara. Minggu (20/02/2022)


Kedua organisasi Wartawan PWI dan IWO, mendesak Pemerintah Kota ataupun Provinsi secepatnya membuat kebijakan  terkait pemanfaatan   Tol Manado - Bitung untuk kendaran bertonase besar.


Desakan kedua Organisasi Wartawan PWI dan IWO Bitung ini bukan tidak beralasan, dari pantauan para awak media, kecelakaan tragis yang mengakibatkan kematian, sering melibatkan kendaran bertonase besar.


Seperti yang baru - baru ini terjadi, Lakalantas  kembali terjadi, tepatnya di jalan pasar Girian depan Gereja Katolik , pasangan suami istri (pasutri) almarhum Herry Dumais seorang wartawan senior di kota Bitung dan Sulut, dan istrinya almarhuma Nurhai Bakary seorang ASN di Dinas Perizinan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, korban meninggal dengan tragis ditempat kejadian.


Sekertaris PWI Bitung, Giat Eko Prasetyo, menyatakan, Sudah saatnya semua kendaraan bertonase besar, baik tronton, trailer, truk pasir, truk tangki minyak dan sejenisnya harus lewat di jalan Tol Manado Bitung. Kan sudah sempat di funsionalkan selama pelaksanaan Nataru (natal tahun baru) kemarin,” ungkapanya


Eko Prasetyo  wartawan berdarah Jawa ini, juga mendesak  Pemerintah kota Bitung dan pemerintah Provinsi serta Dinas Perhubungan sudah saatnya membuat kebijakan kendaran - kendaran berkapasitas besar lewat di jalan Tol.


Senada dengan Eko, ketua IWO Bitung Hesky Goni juga mendesak,  "Walikota Bitung  dan Gubernur Olly Dondokambey sudah saatnya membuat kebijakan yang mengataur kendaran - kendaran berkapasitas besar harus  lewat di jalan Tol Manado-Bitung atau memperlakukan jam operasional di jalan Protokol ataupun jalan arteri " tuturnya.


Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Richy Tinangon, saat di mintai keterangan via WA, terkait  pengalihan kendaraan bertonase besar lewat dijalan Tol menjelaskan dan jam operasional di jalan Nasional ataupun Arteri, menjelaskan.


"jalan umum yang fungsinya sebagai , Jalan Arteri,, dan juga , Jalan Nasional, kewenangan pengaturannya ada di pemerintah pusat lewat kementerian perhubungan karena banyak sekali aspek yang terdampak berkaitan dengan kebijakan pengaturan pembatasan atau pengalihan,, 


"Pemerintah daerah belum ada regulasi yg mengatur itu dan sejak beberapa waktu yg lalu sdh dikoordinasikan dengan kemenhub lewat pemprov utk pertimbangan pengalihan jalur lewat tol utk kendaraan angkutan tonase besar"ujarnya.


Tinangon juga menambahkan," Kita akan coba bangun regulasi lewat peraturan daerah" imbuhnya. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.