GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KemenkumHAM Sulut Teken MoU bersama DPRD Bolmut

Foto : Kakanwil KemenkumHAM Sulut, Haris Sukamto bersama Ketua DPRD Bolmut, Franky Chendra. Usai penandatangan MoU. Di Manado. Selasa(12/04/22)


Republiknews, Manado - Kanwil KemenkumHAM Sulut bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(Bolmut) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman(MoU) tentang Kerjasama di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Kantor KemenkumHAM Sulut, pada Selasa(12/04/22) Manado. 


Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulut, Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Pakpahan. Kepala Divisi Administrasi, Jonny P. Simamora. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali.  Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang. 


Sementara, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra turut didampingi Sekretaris DPRD Bolmut, Musliman Datukramat. Kabag Hukum dan Persidangan, Islan Tabo.  Kasubbag Hukum, Arie Binol  serta Pejabat struktural dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.


Dalam sambutannya, Franky Chendra  mengucapkan terima kasih atas keterlibatan Kanwil Kemenkumham Sulut  yang sangat membantu dan bermanfaat.


" Diharapkan kerja sama ini tentunya dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat yang luar biasa bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara." ujar Franky Chendra. 


Senada dengan hal itu, Kakanwil Haris Sukamto mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua DPRD Bolmut dan Jajaran. 


Haris  juga menyampaikan bahwa kerjasama yang baik selama ini antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dengan DPRD Kabupaten Bolmut dapat terus berkelanjutan,


 “Selain itu saya berharap kita dapat bersama-sama melanjutkan kerja sama yang begitu baik yang selama ini telah terbangun," terang Haris. 


Menutup sambutannya, Haris Sukamto berharap Kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara di daerah tentunya dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah yang ada. (Tzr)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.