Republiknews, Manado - Sebanyak 447 Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) di Sulut, mendapat remisi di hari raya idul fitri 1443 Hijriyah.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto mengatakan, WBP tersebut mendapat remisi khusus(RK) l atau pengurangan sebagian masa pidana.
Kemudian, dua WBP diantaranya, langsung dinyatakan bebas setelah mendapat RK ll, masing masing dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado.
Adapun jumlah WBP yang mendapat remisi, Sukamto menjelaskan sebagai berikut,
" Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lapas Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang,.Lapas Bitung 86 orang, Lapas Amurang 24 orang, Lapas Tondano 54 orang, Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira 7 orang, LPP Manado 7 orang, Lapas Tagulandang 5 orang, LPKA Tomohon 8 orang, Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako 1 orang." Jelas Sukamto.
Lanjutnya, pemberian remisi kepada WBP tersebut sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana.
" remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi, yakni upaya membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial bagi wbp di tengah masyarakat." tutup Sukamto. Rabu(04/05/22) (Tzr)