Republiknews, Manado - Kunjungan Kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, meresmikan program Mobile Intellectual Property Clinic dalam rangka meningkatkan pengembangan Kekayaan Intelektual(KI)di provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Wamen mengatakan bahwa 88,95% pelaku usaha di Indonesia belum mempunyai hak atas Kekayaan Intelektualnya.
Meski demikian, Wamen mengungkapkan Indonesia merupakan negara ke tiga setelah Amerika dan Korea
Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang Kekayaan
Intelektual (KI).
" Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari
merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika
dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi
digital." Ujar pria yang akrab di sapa Eddy.
Lanjutnya, potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia saat ini terdiri dari indikasi geografis ekspresi Budaya tradisional pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik yang dipadu dengan keragaman budaya dan sumber daya alam.
Untuk itu, dengan hal tersebut, akan menghasilkan dan potensi mendapatkan tempat di pasar internasional.
Salah satunya adalah, mampu bersaing di pasar dan produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia, yaitu indikasi geografis dan perlindungan melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal atau ekspresi Budaya tradisional .
Eddy melanjutkan, bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and
Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka
mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.
“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia
bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.
Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan
meningkatkan daya saing negara.
“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang
kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan
dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy, pada Kamis(12/05/22) di Atrium Mega Mall, Manado.
Olehnya, Eddy mengatakan, kehadiran pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan KI bagi masyarakat daerah serta sinergitas sinergitas antara pemangku
kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan
intelektual lainnya.
“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan
KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” tutupnya.
Peresmian program Mobile Intellectual Property Clinic ditandai dengan menempelkan telapak tangan di layar monitor panggung utama oleh Wamenkumham Edward O.S Hiariej, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sam Ratulangi Marsekal Pertama TNI Satrio Utomo. (18226)/(Tzr)