GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sat ResKrim PolRes Gorontalo Kota Lakukan Penahanan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


Republiknews.com, Kota Gorontalo - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PolRes Gorontalo Kota resmi melakukan Penahanan terhadap Pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah umur, warga salah satu Kecamatan di Kota Gorontalo,Sabtu (16/07)


Mirisnya, Pelaku cabul yang merupakan warga  Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan Kakek Tiri dari Korban, Bunga .


KapolRes Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan peristiwa Pencabulan tersebut, terjadi pada Senin 11 Juli 2022, di Kota Gorontalo.


Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan Saat kejadian yang ada di rumah hanya Korban dan Pelaku sehingga timbul Niat pelaku untuk menyetubuhi Korban.


"Jadi, pelaku mengancam Korban dan memegang bahu dan saat itu Korban sempat melakukan Perlawanan, namun  Pelaku memiliki tenaga yang lebih kuat dari Korban sehingga Bunga terus berupaya melawan sampai akhirnya Pelaku berhasil menyetubuhi Korban," tutur Iptu Nauval.


Iptu Nauval menambahkan Setelah kejadian Korban Bunga memberitahukan pada Ibunya.Tak terima perlakuan pelaku terhadap Bunga ,Ibu Korban yang merupakan Anak Tiri dari Pelaku membuat laporan di PolRes Gorontalo Kota.


Saat ini Pelaku resmi di tahan di ruang tahanan PolRes Gorontalo Kota dan di Jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pungkas Iptu Nauval. (Riskito) 

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.