GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Diskusi Kelompok Terpumpun Oleh BAWASLU RI & PB HMI Dengan Tema: "Urgensi Membangun Gerakan Partisipatif Upaya Mewujudkan Demokrasi Bermartabat"


Republiknews.com - Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.


Demokrasi ialah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.


 Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta-baik secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. 


Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, Adat dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. 


Landasan demokrasi mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat dan Kebebasan berbicara, inklusivitas dan Kesetaraan politik, kewarganegaraan, persetujuan dari yang terperintah, Hak suara, kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, kebebasan, dan Kaum minoritas.


Kata ini berasal dari bahasa Yunani Kuno (Demokratia) "kekuasaan rakyat",  yang terbentuk dari  (Demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada Abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena Klasik, kata ini merupakan antonim dari wikt. (Aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, 


kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. 


Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di mulai pada abad ke-19 hingga sekarang. 


Kata demokrasi (Democracy) sendiri sudah ada sejak Abad ke-16 se-zaman dengan sultan banten Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin, Democracy berasal dari bahasa Prancis Pertengahan dan bahasa Latin Pertengahan lama. Tahun Masehi di mulai dari 570 Masehi. 


Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara Abad ke-4 SM. sampai dengan Abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.


Sejarah singkat Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. 


Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. 


Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.  


Sistem demokrasi partisipatif yang menjadi tujuan masyarakat Indonesia dan tujuan demokrasi itu sendiri hingga pada tahun 2019 melalui UU PEMILU pemerintah mengeluarkan peraturan PEMILU serentak yang berdasarkan pada UU no. 7 thn 2017 tentang pemilu serentak yang menggabungkan Pipres, Pileg dan Pilkada BAWASLU sendiri sebagai pengawasan Pemilu telah membuat 7 Strategi Partisipasi BAWASLU :


1) Gowaslu, 2) Forum Warga, 3) Gempar, 4) Pengabdian Masyarakat, 5) Medsos, 6) Pojok Pengawasan dan 7) Saka Adiyaktsa Pemilu. Yang dinilai sangat efektif dalam membantu pengawasan Pemilu di tahun 2024 mendatang.


Namun berbadah dengan pandangan M. Tahir Wailissa, yang merupakan Pemerhati Demokrasi sekaligus Narasumber pada kegiatan tersebut menurutnya Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki wilayah laut sangat luas. 


Untuk itu,  sebagai warga negara yang baik, kita harus paham apa yang dinamakan dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) supaya bisa ikut serta dalam menjaga wilayah laut Indonesia dengan cita-cita demokrasi yang bermartabat. 


Wailissa, menjelaskan ZEE, ZLM, Gugusan Pulau dan Daratan Besar, sebagai fakta yang mestinya diwakili. Maka identitas apapun harus disingkirkan untuk mengedepankan kualitas demi perbaikan derajat demokrasi.


Wailissa, menegaskan bahwa yang mesti di awasi adalah identitas yang sering dipakai oleh Parpol dan Pigur politik yang sering mengunakan simbol-simbol seperti Baleho atau atribut-atribut lainnya, sebab fakta ini yang kemudian membuat demokrasi kita mahal dan sering melibatkan politik elektoral seperti partisipasi dunia Internasional, negara (state), Privat, dan Pasar (Market) serta Public. Menurutnya hal ini yang membuat sulit untuk menemukan pemilih rasional.


Sementara Ketua Umum PB HmI Raihan Ariatama, menegaskan bahwa pemilih rasional dilihat berdasarkan SDM yang ada di Negara Indonesia yang melingkupi tingkat pendidikan dari Strata 1 (S1) - Strata 3 (S3). Ketua Umum PB HmI, menegaskan bahwa jumlah SDM berdasarkan data BPS mencakup 29% artinya jumlah pemilih rasional di negara kita pun sama berdasarkan data tersebut di atas. Tutupnya. Agustus 15, 2022. 

Ditulis Oleh: Kadri

(-Amin Rais)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.