Republiknews.com-Minut, Nota kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan Eksekutif dan Legislatif bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab.Minahasa Utara, Sabtu (13/8/22).
Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dan OPD se-Kabupaten Minahasa Utara, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Direktur Utama PUD Klabat, Direktur PDAM dan Staf Khusus Bupati.
Dalam rapat paripurna ini Ketua DPRD Denny K. Lolong, Manyampaikan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyepakati Proyeksi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.006.204.517.216,00 (1 triliun, 6 miliar, 204 juta, 517 ribu, 216 rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp. 1.008.204.517.216,00 (1 triliun, 8 miliar, 204 juta, 517 ribu, 216 rupiah), dan untuk Pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000. (Dua miliar) rupiah.
Komposisi pendapatan pada APBD terdiri dari pendapatn asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan di tahun 2023 ini diperkirakan akan mengalami peningkatan karena mulai menurunya dampak covid-19 dan adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid -19, Ujarnya.
Sementara itu setelah menandatangani nota kesepakatan Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa; mengacu pada ketentuan umum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bahwa KUA -PPAS APBD yang telah disepakati, selanjutnya Kapala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-OPD sebagai acuan Kepala OPD dalam menysusun RKA-OPD yang disiapkan oleh TAPD.
Dalam kesempatan ini pula, Bupati JG menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum APBD, PPAS APBD tahun anggaran 2023 dengan TAPD,”ujar Bupati. (*talia)