GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kurungan 15 Tahun Menanti Tiga Pelaku Penikaman di Girian Bitung


Republiknews, Bitung-  Kejadian mengenaskan dialami Josua alias JM(19), harus kehilangan nyawanya setelah ditikam orang tak dikenal didalam rumahnya . Selasa dinihari (30/08/22)


Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dalam konferensi pers  menerangkan, kejadian itu terjadi sekira Pukul 2:30 - 03:00 Wita pada Selasa 30 Agustus 2022 di Girian Weru 1, kota Bitung.


Sementara ketiga pelaku, Leon alias LL (17) Ducan alias  HT (16) dan EXel alis ( EW)  di amankan  pada hari Selasa 30 Agustus 2022 kemarin, di Kelurahan Madidir Ure, atau lebih tepatnya di Lorong Union Kecamatan Madidir, sekira Pukul 13:00 Wita .


"Ketiga pelaku  berhasil di tangkap   tak kurang dari 10 jam paska kejadian tanpa perlawanan, pelaku juga masih berstatus pelajar SMK di kota Bitung." Papar Kapolres 


Menurut Kapolres, ketiga pelaku habis menenggak miras dirumah tersangka, lalu  dengan motor pergi ke arah Girian dengan boncengan tiga orang.


 Sementara korban Joshua (19) dan pasangannya Vanesa alias VM (22) hendak kembali kerumah dan berpapasan dengan ketiga pelaku, namun terjadi kesalah fahaman dengan korban, akibat hampir baku srempet tepatnya di depan RM amoy Girian Bitung . 


Namun pasangan suami istri langsung kembali kerumahnya di kelurahan Girian Weru Satu.


Tak terima dengan teguran , pengendara motor berbalik arah mengejar JM dan pasangannya sampai dirumah korban, melihat pintu depan sudah tertutup para pelaku nekat masuk dengan cara mendobrak pintu  korban dan terjadi keributan antara korban dan para tersangka   menggunakan sajam jenis  pisau (badik)


Dalam keterangan pers, korban JM (19) mendapat 4 tusukan yang mengakibatkan nyawanya melayang sedangkan VM (22) mengalami luka - luka dibagian tubuhnya.


Saat itu juga kedua korban dilarikan ke RSUD Manembo- nembo, oleh warga setempat.


Namun naas akibat tusukan yang diperkirakan mengenai jantung, nyawa JM tidak bisa tertolong sementara Pasangannya VM masih mendapatkan pertolongan medis


Sementara pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.