GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Team Rajawali Polres Gorontalo Kota Amankan Dua Pelaku Perdagangan Orang

 


Republiknews, Kota Gorontalo - Team Rajawali Polres Gorontalo mengungkap Kasus dugaan Tindak pidana Perdagangan orang atau human trafficking di Wilayah Kota Gorontalo yang terjadi, Minggu (14/8) lalu.


Humas Polres Gorontalo Kota Rabu,17/08/2022 menyampaikan bahwa,Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Press Conference pada Selasa (16/08) siang , di Aula Wira Pratama Polres Gorontalo Kota.


Akbp Ardi menjelaskan Dalam pengungkapan ini, Team Rajawali dan penyidik UPPA Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota mengamankan dua Perempuan terduga Pelaku Tindak pidana Perdagangan orang, Masing-masing berinisial STK (28) Warga Pineleng II Kecamatan Minahasa dan MNL (22) warga Kalawit dua Kecamatan Toluluaan Selatan Provinsi Sulawesi Utara.Kemudian Korbannya adalah Tiga orang perempuan dibawah umur yakni, VT (14),MR (16), dan MB (15)


Lebih lanjut Akbp Ardi menuturkan Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi orang tua dari salah satu korban,dan berdasarkan informasi tersebut Team Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 5 orang dari cafe tersebut.


Kedua Pelaku diketahui merekrut Ketiga korban lalu dipekerjakan di kafe yang ada di Kota Gorontalo,ujar Akbp Ardi


Di akhir Press Conference Akbp Ardi menyampaikan bahwa Kedua Pelaku dugaan perdagangan anak ini terancam jeratan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang Perlindungan anak, Sub pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.   (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.